SERTIFIKASI GURU DAN UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI
DAN PROFESIONALISME
Oleh
Adel Farial
A. Pendahuluan
Menjadi guru merupakan pilihan prestasi yang mulia, oleh karena itu merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiaanya secara professional.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Guru adalah pendidik yang professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabildan, dewasa, arif, dan berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya . Kompetensi ini juga sering disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai ke empat kompetensi diatas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten salah satu nya dengan adakan sertifikasi guru .
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru, sertifikat bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Apabila tujuan utama guru dilkasanakan secara professional insya-Allah pembelajaran dan kependidikan disekolah akan menuai hasil yang maksimal, sesuai tujuan pendidikan nasional (UU RI Nomor 20 Tahun 2003), dan kedudukan guru sebagai tenaga professional (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Sertafikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahtera guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan . Bentuk peningkatan kesejateraan guru berupa tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok bagi yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus swasta ( Non PNS) .
Dasar Hukum dilaksanakan Sertifikasi Guru yaitu;
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Mentri Huk dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsisp pengehargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru dan dosen sebagai pendidik professional.
Berdasarkan UU RI No. 14 Th. 2005 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan ke-Profesionalan serta meningkatkan kinerja guru, kemudian untuk pelaksanaan UU tersebut salah satunya lahirlah Permen Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru, yang akhirnya menimbulkan permasalahan bagi sebagian guru disatuan pendidikan / sekolah terutama ditingkat sekolah menengah yang menerapkan jam mengajar bagi setiap guru sesuai dengan latar belakang pendidikan .
Permasalahan ini yaitu jumlah jam mengajar untuk setiap mata pelajaran tidak seimbang dengan jumlah guru per-mata pelajaran sehingga banyak beban kerja guru yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.
Berdasarka uraian diatas dalam menyusun makalah ini penulis hanya membahas tentang beban kerja guru berdasarkan Permen Nomor 74 tahuan 2008 yang harus mengajar 24 jam pelajaran dalam satu minggu terutama guru-guru yang sudah di sertifikasi untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk finansiaal.
B. Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Beban mengajar yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar yang tersedia disekolah.
2. Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan.
3. Apakah sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
C. Pembahasan
Berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas kebijakan pendidikan Indonesia, Pengetahuan mengenai landasan kebijakan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan , akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisiten, terarah dengan pasti.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ayat a menimbang, dijelaskan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesiayang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsisten maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama . Terarah maksudnya setiap kebijakan pemerintah mepunyai tujuan yang jelas yaitu dalam usaha meningkatkan mutu atau kwalitas pendidikan itu sendiri, karena dengan meningkatnya kinerja guru yang di iringi dengan meningkatnya finansial guru tersebut.
Pengambangan profesi bagi guru dalam rangka pengalaman ilmu dan pengetahuan , teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik
Dibalik permasalahan diatas tanpa kita sadari sertifikasi merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru, karena guru-guru akan berusaha untuk mengajar sesuai dengan peraturan yaitu 24 jam dan juga akan berusaha untuk melengkapi adminstrasi mulai yang berhubungan dengan tugas mengajar. Serta permasalahan yang penulis sampaikan diatas kemudian dapat di selesaikan dengan terbitknya Peraturan mentri Pendidikan Nesional Nomor 39 tahun 2009.
Dalam Permen nomor 39 Tahun 2009 pada pasal 1 dijelaskan tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Beban kerja guru palingsedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuatau lebih satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggi, atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
3. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan seabgai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
4. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
5. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
6. Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
7. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan Permen Nomor 39 tahun 2009 dijelaskan ;
1. Guru yang tidak dapat memenuhi bebankerja sebagai mana dimaksud pada pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik dinegeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik .
2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbit oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri .
b. Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri.
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah dilingkungannya.
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah, mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah /madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
4. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten /kota, kantor departemen penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
5. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan bukti kegiatan :
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran ayang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain .
b. Mengelola taman bacaan masyarakat.
c. Menjadi tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan .
d. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
e. Menjadi pengelola kegiatan keagamaan.
f. Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
g. Sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
h. Membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik.
i. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian , karia ilmiah remaja, kerohanian, paskibra, pencinta alam, palang merah remaja, jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah, dan sebagainya.
j. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai bakat, minat kemampuan, sikap, dan prilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri.
k. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching)
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
6. Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
7. Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c .
Berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Permen Nomor 39 tahun 2009 diatas maka apa yang menjadi permasalahan dalam makalah ini, menurut, dan apa yang selama ini menjadi polemik bagi sebagian guru sekolah menengah khususnya yang sudah di sertifikasi tetapi karena beban mengajar belum sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 maka tunjangan fungsional belum bisa diterima.
Menurut Muhammad Nurdin (2004:20) Guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, iklas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) Menjelas syarat dan ciri bahwa guru sebagai pekerjaan professional adalah sebagai berikut;
a. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan, dengan sertifikasi guru akan menjadikan guru yang professional karena memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan. Berdasarkan pengertian teknologi pendidikan menurut AECT Tahun 1977; Teknologi Pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisa masalah merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar mansuia. Dari pengertian diatas maka dapat kita katakana bahwa memang sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
B. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi guru meliputi ; kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
5. Sesuai dengan pengertian profesional diatas, maka seorang guru yang peofesional sesuai dengan kemajuan teknologi, maka guru harus memahami tentang teknologi pendidikan untuk mendukung keprofesionalannya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan . Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Nurdin, Muhammad. 2004. Kita menjadi Guru Profesional. Jogjakarta : Prima Sophie
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan. 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 2009.
Peningkatan Kompetensi dan profesionalisme guru http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009. diakses 23 Oktober 2009
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Prenada Media .
Surayin. 2004. Tanya jawab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistemDiknas . Bandung : Yrama Widya .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Asa Mandiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar