Senin, 07 Desember 2009

SERTIFIKASI GURU DAN UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME

SERTIFIKASI GURU DAN UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI
DAN PROFESIONALISME
Oleh

Adel Farial


A. Pendahuluan

Menjadi guru merupakan pilihan prestasi yang mulia, oleh karena itu merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiaanya secara professional.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Guru adalah pendidik yang professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabildan, dewasa, arif, dan berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya . Kompetensi ini juga sering disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.

Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai ke empat kompetensi diatas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten salah satu nya dengan adakan sertifikasi guru .
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.



Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru, sertifikat bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Apabila tujuan utama guru dilkasanakan secara professional insya-Allah pembelajaran dan kependidikan disekolah akan menuai hasil yang maksimal, sesuai tujuan pendidikan nasional (UU RI Nomor 20 Tahun 2003), dan kedudukan guru sebagai tenaga professional (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Sertafikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahtera guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan . Bentuk peningkatan kesejateraan guru berupa tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok bagi yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus swasta ( Non PNS) .
Dasar Hukum dilaksanakan Sertifikasi Guru yaitu;
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Mentri Huk dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru.

Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsisp pengehargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru dan dosen sebagai pendidik professional.
Berdasarkan UU RI No. 14 Th. 2005 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan ke-Profesionalan serta meningkatkan kinerja guru, kemudian untuk pelaksanaan UU tersebut salah satunya lahirlah Permen Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru, yang akhirnya menimbulkan permasalahan bagi sebagian guru disatuan pendidikan / sekolah terutama ditingkat sekolah menengah yang menerapkan jam mengajar bagi setiap guru sesuai dengan latar belakang pendidikan .
Permasalahan ini yaitu jumlah jam mengajar untuk setiap mata pelajaran tidak seimbang dengan jumlah guru per-mata pelajaran sehingga banyak beban kerja guru yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.
Berdasarka uraian diatas dalam menyusun makalah ini penulis hanya membahas tentang beban kerja guru berdasarkan Permen Nomor 74 tahuan 2008 yang harus mengajar 24 jam pelajaran dalam satu minggu terutama guru-guru yang sudah di sertifikasi untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk finansiaal.




B. Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Beban mengajar yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar yang tersedia disekolah.
2. Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan.
3. Apakah sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.

C. Pembahasan
Berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas kebijakan pendidikan Indonesia, Pengetahuan mengenai landasan kebijakan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan , akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisiten, terarah dengan pasti.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ayat a menimbang, dijelaskan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesiayang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsisten maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama . Terarah maksudnya setiap kebijakan pemerintah mepunyai tujuan yang jelas yaitu dalam usaha meningkatkan mutu atau kwalitas pendidikan itu sendiri, karena dengan meningkatnya kinerja guru yang di iringi dengan meningkatnya finansial guru tersebut.
Pengambangan profesi bagi guru dalam rangka pengalaman ilmu dan pengetahuan , teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik
Dibalik permasalahan diatas tanpa kita sadari sertifikasi merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru, karena guru-guru akan berusaha untuk mengajar sesuai dengan peraturan yaitu 24 jam dan juga akan berusaha untuk melengkapi adminstrasi mulai yang berhubungan dengan tugas mengajar. Serta permasalahan yang penulis sampaikan diatas kemudian dapat di selesaikan dengan terbitknya Peraturan mentri Pendidikan Nesional Nomor 39 tahun 2009.
Dalam Permen nomor 39 Tahun 2009 pada pasal 1 dijelaskan tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Beban kerja guru palingsedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuatau lebih satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggi, atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
3. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan seabgai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
4. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
5. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
6. Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
7. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Kemudian pada pasal 2 dijelaskan Permen Nomor 39 tahun 2009 dijelaskan ;
1. Guru yang tidak dapat memenuhi bebankerja sebagai mana dimaksud pada pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik dinegeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik .
2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbit oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri .
b. Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri.
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah dilingkungannya.
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah, mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah /madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
4. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten /kota, kantor departemen penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
5. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan bukti kegiatan :
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran ayang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain .
b. Mengelola taman bacaan masyarakat.
c. Menjadi tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan .
d. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
e. Menjadi pengelola kegiatan keagamaan.
f. Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
g. Sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
h. Membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik.
i. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian , karia ilmiah remaja, kerohanian, paskibra, pencinta alam, palang merah remaja, jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah, dan sebagainya.
j. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai bakat, minat kemampuan, sikap, dan prilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri.
k. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching)

m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
6. Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
7. Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c .

Berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Permen Nomor 39 tahun 2009 diatas maka apa yang menjadi permasalahan dalam makalah ini, menurut, dan apa yang selama ini menjadi polemik bagi sebagian guru sekolah menengah khususnya yang sudah di sertifikasi tetapi karena beban mengajar belum sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 maka tunjangan fungsional belum bisa diterima.
Menurut Muhammad Nurdin (2004:20) Guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, iklas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) Menjelas syarat dan ciri bahwa guru sebagai pekerjaan professional adalah sebagai berikut;
a. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan, dengan sertifikasi guru akan menjadikan guru yang professional karena memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan. Berdasarkan pengertian teknologi pendidikan menurut AECT Tahun 1977; Teknologi Pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisa masalah merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar mansuia. Dari pengertian diatas maka dapat kita katakana bahwa memang sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.

B. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi guru meliputi ; kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
5. Sesuai dengan pengertian profesional diatas, maka seorang guru yang peofesional sesuai dengan kemajuan teknologi, maka guru harus memahami tentang teknologi pendidikan untuk mendukung keprofesionalannya.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan . Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

Nurdin, Muhammad. 2004. Kita menjadi Guru Profesional. Jogjakarta : Prima Sophie

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2008

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan. 2009

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 2009.

Peningkatan Kompetensi dan profesionalisme guru http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009. diakses 23 Oktober 2009


Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Prenada Media .

Surayin. 2004. Tanya jawab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistemDiknas . Bandung : Yrama Widya .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Asa Mandiri.

Filsafat Ilmu tentang Ontologi: BEBERAPA ASUMSI DALAM ILMU DAN BATAS PENJELAJAHAN ILMU

A. Pendahuluan

Ontologi merupakan filsafat ilmu yang mengkaji apa itu ilmu sebenarnya, yakni dengan mengetahui hakikat apa yang sedang kita kaji.
Kajian ilmu secara ontologi tidak bisa terlepas dari kajian metafisika, asumsi, peluang dan batas-batas penjelajahan dari suatu ilmu itu sendiri.
Dalam metafisika, kita mengkaji tentang apakah hakikat kenyataan ini sebenar-benarnya. Bidang telaah metafisika ini merupakan tempat berpijak dari setiap pemikiran filsafat, yang mana termasuk juga di dalamnya pemikiran ilmiah. Jadi, metafisika merupakan landasan dari suatu pemikiran.
Pada hakikatnya ilmu itu tidak dapat dilepaskan dari metafisika. Namun, seberapa jauh kaitan itu semuanya tergantung kita.
Ilmu merupakan pengetahuan yang mencoba menafsirkan alam ini sebagaimana adanya. Karena itu kita tidak bisa melepaskan diri dari masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan mau tidak mau, masalah-masalah tersebut akan muncul dalam setiap penjelajahan ilmiah. Semua permasalahan ini telah menjadi bahan kajian para ahli filsafat sejak dahulu kala.
Tafsiran metafisika ini menyangkut hal-hal gaib yang terjadi di alam. Dulu, manusia menganut paham supernaturalis, manusia berpendapat bahwa gejala-gejala alam terjadi akibat adanya kekuatan-kekuatan ghaib. Namun, seiring dengan berkembangnya kajian ilmu, maka sebagai lawan dari paham supernaturalis ini muncullah paham naturalis yang mampunyai pendapat yang berlawanan dengan paham supernaturalis ini. Paham naturalis ini kemudian berkembang menjadi paham materialis yang berpendapat bahwa gejala-gejala alam tidak disebabkan oleh pengaruh kekuatan yang bersifat ghaib, melainkan oleh kekuatan yang terdapat di alam itu sendiri, yang dapat dipelajari dan dengan demikian dapat kita ketahui mengapa gejala-gejala alam itu dapat terjadi. Prinsip-prinsip materialisme ini dikembangkan oleh Demokritus.
Untuk meletakkan ilmu dalam perspektif filsafat, kita harus bertanya kepada diri sendiri. Apakah sebenarnya yang ingin dipelajari ilmu?.
Ilmu bukanlah pengetahuan yang menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak. Karena jika sekiranya ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenaranyya bersifat mutlak, maka apakah tujuan itu cukup nyata untuk dicapai oleh ilmu?. Tentu tidak, karena dalam penafsiran ilmu secara ontologi juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang aspek asumsi dan peluang.
Kajian dari suatu ilmu tidak pernah ingin mendapatkan pengetahuan yang bersifat mutlak. Ilmu hanya memberikan pengetahuan sebagai dasar bagi kita dalam mengambil suatu keputusan. Di mana keputusan yang kita ambil haruslah didasarkan pada penafsiran kesimpulan ilmiah yang relatif. Dengan demikian, maka kata akhir dari suatu keputusan terletak di tangan kita dan bukan pada teori-teori keilmuwan.
Telaahan ilmiah juga didasari oleh asumsi, yakni asumsi yang relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin dari suatu ilmu itu sendiri. Yang mana asumsi dan peluang itu pada dasarnya didasarkan oleh pengalaman manusia.
Karena dipengaruhi aspek asumsi dan peluang yang didasarkan oleh pemikiran manusia, maka ilmu itu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia, dan berhenti di batas pengalaman manusia. Dari sini timbullah pertanyaan. Mengapa batas-batas kajian ilmu itu dibatas hanya pada pengalaman manusia?. Jawabannya karena ilmu merupakan pengetahuan yang berfungsi sebagai alat bagi manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kajian ilmu itu hanyalah sebatas pada pengalaman manusia saja.
Setelah menelaah lebih dalam tentang kajian Ontologi, kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya batas-batas penjelajahan ilmu ini adalah sempit sekali, karena hanya sebatas pada pengalaman manusia, bahkan dalam batas pengalaman manusia sekalipun, ilmu hanya berwenang dalam menentukan benar atau salahnya suatu pernyataan. Tentang baik buruknya suatu pernyataan tidak lagi dikaji oleh ilmu. Tetapi itu akan berpaling kepada kajian moral. Begitu juga tentang indah ataupun jeleknya suatu pernyataan, itu juga tidak dikaji dalam ilmu. Karena itu sudah merupakan kajian estetika.
Jika kita bertanya “apa yang akan terjadi setelah manusia mati?” maka pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh ilmu, tetapi diajukan kepada agama. Sebab, secara ontologi ilmu hanya membatasi diri pada pengkajian obyek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia.
Ilmu tidak akan dapat berdiri sendiri, karena keterbatasan dari ruang lingkup kajian ilmu itu sendiri. Oleh karena itu, ilmu tidak bisa terlepas dari aspek moral estetika dan agama, begitu juga dengan aspek-aspek lainnya.
Lantas, kenapa bisa-bisanya seseorang yang hanya menguasai sebagian ilmu itu menyombongkan diri dan berbangga diri akan ilmu yang telah ditemukan dan dikuasainya?
Sebagai manusia hendaknya kita menyadari akan keterbatasan kemampuan otak kita dalam memperdalam suatu ilmu. Manusia tidak akan mampu menguasai semua pengetahuan yang ada di alam ini. Maka untuk mempermudah manusia dalam mengkaji ilmu, ruang-ruang penjelajahan keilmuan kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa bagian disiplin keilmuan. yang mana bagian-bagian ini semakin lama semakin sempit sesuai dengan perkembangan disiplin dari suatu ilmu, namun kajiannya akan semakin dalam.
Dulu, ilmu bersifat generalis (umum). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kini, ilmu menjadi bersifat spesialis (khusus).
Untuk itu, dalam mengkaji ilmu kita harus menjadi orang yang spesifik dalam bidang kajian keilmuan kita. Akan tetapi, kita juga harus tahu dengan bidang lain yang berkaitan dengan bidang kita.
B. Beberapa Asumsi Dalam Ilmu
Setiap ilmu selalu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Semakin terfokus obyek telaah suatu bidang kajian, semakin memerlukan asumsi yang lebih banyak.
Asumsi dapat dikatakan merupakan latar belakang intelektual suatu jalur pemikiran. Asumsi dapat diartikan pula sebagai merupakan gagasan primitif, atau gagasan tanpa penumpu yang diperlukan untuk menumpu gagasan lain yang akan muncul kemudian. Asumsi diperlukan untuk menyuratkan segala hal yang tersirat. McMullin (2002) menyatakan hal yang mendasar yang harus ada dalam ontologi suatu ilmu pengetahuan adalah menentukan asumsi pokok (the standard presumption) keberadaan suatu obyek sebelum melakukan penelitian.
Sebuah contoh asumsi yang baik adalah pada Pembukaan UUD 1945: “ kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Tanpa asumsi-asumsi ini, semua pasal UUD 1945 menjadi tidak bermakna.
Apakah suatu hipotesis merupakan asumsi? Ya, jika diperiksa ke belakang (backward) maka hipotesis merupakan asumsi. Jika diperiksa ke depan (forward) maka hipotesis merupakan kesimpulan. Untuk memahami hal ini dapat dibuat suatu pernyataan: “Bawalah payung agar pakaianmu tidak basah waktu sampai ke sekolah”. Asumsi yang digunakan adalah hujan akan


jatuh di tengah perjalanan ke sekolah. Implikasinya, memakai payung akan menghindarkan pakaian dari kebasahan karena hujan.
Dengan demikian, asumsi menjadi masalah yang penting dalam setiap bidang ilmu pengetahuan. Kesalahan menggunakan asumsi akan berakibat kesalahan dalam pengambilan kesimpulan. Asumsi yang benar akan menjembatani tujuan penelitian sampai penarikan kesimpulan dari hasil pengujian hipotesis. Bahkan asumsi berguna sebagai jembatan untuk melompati suatu bagian jalur penalaran yang sedikit atau bahkan hampa fakta atau data.
Terdapat beberapa jenis asumsi yang dikenal, antara lain;
Aksioma yaitu pernyataan yang disetujui umum tanpa memerlukan pembuktian karena kebenaran sudah membuktikan sendiri. Postulat adalah pernyataan yang dimintakan persetujuan umum tanpa pembuktian, atau suatu fakta yang hendaknya diterima saja sebagaimana adanya.
Dalam menentukan suatu asumsi dalam perspektif filsafat, permasalahan utamanya adalah mempertanyakan pada pada diri sendiri (peneliti) apakah sebenarnya yang ingin dipelajari dari ilmu. Terdapat kecenderungan, sekiranya menyangkut hukum kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia, maka harus bertitik tolak pada paham deterministik. Sekiranya yang dipilih adalah hukum kejadian yang bersifat khas bagi tiap individu manusia maka akan digunakan asumsi pilihan bebas. Di antara kutub deterministik dan pilihan bebas, penafsiran probabilistik merupakan jalan tengahnya.
Seberapa banyak asumsi diperlukan dalam suatu analisis keilmuan? Semakin banyak asumsi berarti semakin sempit ruang gerak penelaahan suatu obyek observasi. Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat analistis, yang mampu menjelaskan berbagai kaitan dalam gejala yang ada, maka pembatasan dalam bentuk asumsi yang kian sempit menjadi diperlukan.

Bagaimana cara mengembangkan asumsi ini? Asumsi harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin ilmu. Asumsi ini harus operasional dan merupakan dasar dari pengkajianteoritis
Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya” bukan “bagaimana keadaan yang seharusnya”. Jadi asumsi harus bersifat das sein bukan das sollen. Asumsi harus bercirikan positif, bukan normatif.
Lebih lanjut mengenai asumsi dan ontologi, ontologi adalah esensi dari fenomena, apakah fenomena merupakan hal yang bersifat objektif dan terlepas dari persepsi individu atau fenomena itu dipandang sebagai hasil dari persepsi individu. Mengenai hal ini, ada dua asumsi yang berbeda:
1. Nominalime: kehidupan sosial dalam persepsi individu tak lain adalah kumpulan konsep–konsep baku, nama dan label yang akan mengkarakteristikkan realitas yang ada. Intinya, realita dijelaskan melalui konsep yang telah ada.
2. Realisme: kehidupan sosial adalah merupakan kenyataan yang tersusun atas struktur yang tetap, tidak ada konsep yang mengartikulasikan setiap realita tersebut dan realita tidak tergantung pada persepsi individu.

Batas-Batas Penjelajahan Ilmu
Pada saat ilmu mulai berkembang pada tahap ontologis, manusia mulai mengambil jarak dari obyek sekitar. Manusia mulai memberikan batas-batas yang jelas kepada obyek tertentu yang terpisah dengan eksistensi manusia sebagai subyek yang mengamati dan yang menelaah obyek tersebut. Dalam menghadapi masalah tertentu, dalam tahap ontologis manusia mulai menentukan batas-batas eksistensi masalah tersebut, yang memungkinkan manusia mengenal wujud masalah itu, untuk kemudian menelaah dan mencari pemecahan jawabannya.
Dalam usaha untuk memecahkan masalah tersebut, ilmu mencari penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapinya agar dapat mengerti hakikat permasalahan yang dihadapi itu. Dalam hal ini ilmu menyadari bahwa masalah yang dihadapi adalah masalah yang bersifat konkret yang terdapat dalam dunia nyata. Secara ontologis, ilmu membatasi masalah yang dikajinya hanya pada masalah yang terdapat pada ruang jangkauan pengalaman manusia.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Pembatasan ini disebabkan karena fungsi ilmu itu sendiri dalam kehidupan manusia yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama.
Ruang penjelajahan keilmuan kemudian menjadi cabang-cabang ilmu. Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian berkembang menjadi rumpun ilmu-ilmu alam dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu alam dibagi lagi menjadi ilmu alam dan ilmu hayat. Ilmu-ilmu sosial berkembang menjadi antropologi, psikologi, ekonomi,sosiologi dan ilmu politik.
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Fungsi ilmu yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Ilmu diharapkan membantu kita memerangi penyakit, membangun jembatan, irigasi, membangkitkan tenaga listrik, mendidik anak, memeratakan pendapatan nasional dan sebagainya. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama, sebab agamalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah seperti itu. Ilmu-ilmu murni kemudian berkembang menjadi ilmu-ilmu terapan, seperti contoh dibawah ini :
ILMU MURNI ILMU TERAPAN
Mekanika Mekanika teknik
Hidrodinamika Teknik Aeronautikal
Teknik dan desai kapal
Bunyi Teknik Akuistik
Cahaya dan Optik Teknik Iluminasi
Kelistrika Teknik Elektronik
Magnetisme Teknik kelistrikan
Fisika nuklir Teknik nuklir.

Cabang utama ilmu-ilmu sosial yakni antropologi (mempelajari manusia dalam perspektif waktu dan tempat), psikologi (mempelajari proses mental dan kelakuan manusia), ekonomi (mempelajari manusia dalam memenuhi kebutuhannya lewat proses pertukaran), sosiologi (mempelajari struktur organisasi sosial manusia) dan ilmu politik (mempelajari sistem dan proses dalam kehidupan manusia berpemerintahan dan bernegara).
Cabang utama ilmu-ilniu sosial yang lainnya mempunyai cabang-cabang lagi seperti antropologi terpecah menjadi lima yakni, arkeologi, antropologi fisik, linguistik, etnologi dan antropologi sosial/kultural, semua itu kita golongkan ke dalam ilmu murni.
Ilmu murni merupakan kumpulan teori-teori ilmiah yang bersifat dasar dan teoritis yang belum dikaitkan dengan masalah kehidupan yang bersifat praktis. Ilmu terapan merupakan aplikasi ilmu murni kepada masalah-masalah kehidupan yang mempunyai manfaat praktis.
Banyak sekali konsep ilmu-ilmu sosil “murni” dapat diterapkan langsung kepada kehidupan praktis, ekonomi umpamanya, meminjam perkataan Paul Samuelson, merupakan ilmu yang beruntung (Fortunate) karena dapat diterapkan langsung kepada kebijaksanaan umum (public policy).
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah. Matematika bukan merupakan ilmu, melainkan cara berpikir deduktif. Matematika merupakan sarana yang penting dalam kegiatan berbagai disiplin keilmuan, mencakup antara lain, geometri, teori bilangan, aljabar, trigonometri, geometri analitik, persamaan diferensial, kalkulus, topologi, geometri non-Euclid, teori fungsi, probabilitas dan statistika, logika dan logika matematika.


C. Kesimpulan
Ternyata ilmu/sains tidaklah sesederhana yang sering kita bayangkan. Sebagai user, kita umumnya memandang bahwa ilmu hanya berkutat pada pembahasan berbagai teori, riset, eksperimen atau rekayasa berbagai teknologi .

Ilmu ternyata merupakan sebuah dunia yang memilki karakter dasar, prinsip dan struktur yang kesemuanya itu menentukan arah dan tujuan pemanfaatan ilmu .

Karakter dasar, prinsip dan struktur ilmu dibangun oleh para pendiri sains moderen pada masa renaisans dimana saat itu para pendiri sains moderen pada masa menyadari bahwa bahwa hidup manusia
Memilki tujuan yaitu membangun peradaban ummat manusia dan untuk mencapai tujuannya manusia membutuhkan alat, Alat itu adalah ilmu.

salam jumpa

selamat hari raya idul adha 1430H