BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara berkembang selalu berusaha untuk mengejar ketinggalannya, yaitu dengan giat melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan. Dalam bidang pendidikan pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan berbagai cara seperti mengganti kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui penataran-penataran atau melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi, dan sebagainya.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 3 menyatakan; “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan memperhatikan isi dari UU. No. 20 tahun 2003 tersebut, peneliti berpendapat bahwa tugas seorang guru memang berat, sebab kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh keberhasilan pendidikan dari bangsa itu sendiri. Jika seorang guru atau pendidik tidak berhasil mengembangkan potensi peserta didik, maka terciptalah manusia yang cerdas, terampil, dan berkualitas. Sesuai dengan Depdiknas (2005:19),yang menyatakan bahwa, “Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945”. Untuk mencapai tujuan ini peranan guru sangat menentukan. Menurut Wina Sanjaya (2006:19), peran guru adalah: “sabagai sumber belajar, fasilitator, pengelola, demonstrator, pembimbing, dan evaluator”. Sabagai motivator guru harus mampu membangkitkan motivasi siswa agar aktivitas siswa dalam proses pembelajaran berhasil dengan baik. Salah satu cara untuk membangkitakn aktivitas siswa dalam proses pembelajaran adalah dengan menggantikan cara/model pembelajaran yang selama ini tidak diminati lagi oleh siswa, seperti pembelajaran yang dilakukan dengan ceramah dan Tanya jawab, model pembelajaran ini membuat siswa jenuh dan tidak kreatif. Suasana belajar mengajar yang diharapkan adalah menjadikan siswa sebagai subjek yang berupaya menggali sendiri, memecahkan sendiri, masalah-masalah dari suatu konsep yang dipelajari, sedangkan guru lebih banyak bertindak sebagai motivator dan fasilitator. Situasi belajar yang diharapkan disini adalah siswa yang lebih banyak berperan (kreatif).
Sejak peneliti mengajar di SMA Islam Az-zahrah tahun 1997, dalam pembelajaran PKn, peneliti selalu menggunakan model pembelajaran ceramah. Ternyata pembelajaran tersebut kurang membangkitkan aktivitas siswa dalam belajar. Hal ini tampak dari perilaku siswa yang cendrung hanya mendengar dan mencatat pelajaran yang diberikan guru. Siswa tidak mau bertanya apalagi mengemukakan pendapat tentang materi yang diberikan. Melihat kondisi ini, peneliti berusaha utnuk mencarikan model pembelajaran lain yaitu model pembelajaran diskusi. Siswa dibagi atas beberapa kelompok yang beranggotakan 3 – 5 orang (melihat kondisi siswa dikelas). Dari diskusi yang telah dilaksanakan, ternyata siswa masih kurang mampu dalam mengemukakan pendapat, sebab kemampuan dasar siswa rendah. Dalam bekerja kelompok, hanya satu atau dua orang saja yang aktif, sedangkan yang lainnya membicarakan hal lain yang tidak berhubungan dengan tugas kelompok. Dalam melaksanakan diskusi kelompok, peneliti juga melihat di antara anggota kelompok ada yang suka mengganggu teman karena mereka beranggapan bahwa dalam belajar kelompok (diskusi) tidak perlu semuanya bekerja. Karena tidak semua anggota yang aktif, tanggung jawab dalam kelompok menjadi kurang, bahkan dalam kerja kelompok (diskusi), peneliti juga menemukan ada di antara anggota kelompok yang egois sehingga tidak mau menerima pendapat teman.
Melihat kenyataan-kenyataan yang peneliti temui pada sikap siswa di dalam proses pembelajaran tersebut di atas, peneliti berpendapat bahwa aktivitas siswa di SMA Islam Az-zahrah Palembang dalam pembelajaran PKn sangat kurang. Dalam hal ini peneliti berani mengungkapkan karena memang aktivitas siswa SMA Islam Az-zahrah Palembang masih jauh dari pengertian aktivitas yang diungkapkan dari para ahli, seperti Paul D. Dierich dalam Oemar Hamalik (2001: 173), mengemukakan bahwa jenis aktivitas dalam kegiatan lisan atau oral adalah mengemukakan suatu fakta atau prinsip, menghubungkan suatu kejadian, mengajukan pertanyaan, memberi saran, mengemukakan pendapat, wawancara, diskusi dan interupsi.
Berdasarkan pengamatan atau observasi pendahuluan yang peneliti lakukan, ditemukan bahwa siswa SMA Islam Az-zahrah Palembang dalam melaksanakan disukusi kelas jarang sekali mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, apalagi mengajukan saran. Karena aktivitas siswa yang rendah itu, hasil belajar yang diperoleh juga menjadi rendah. Hal ini dapat kita lihat dari nilai rata-ratahasil ujian semester 1 kelas X tahun pelajaran 2008/2009, seperti yang dapat kita lihat pada table berikut:
Tabel: 1
Daftar rata-rata nilai Pkn ujian semester 1 siswa kelas X SMA Islam Az-zahrah Palembang Tahun Pelajaran 2008/2009.
NO Kelas Jumlah siswa Nilai
Rata-rata Keterangan
1 X Bilingual 16 65,95
2 X 1 23 63,65
3 X 2 25 62.36
Sumber : Data sekunder nilai PKn SMA Islam Az-zahrah Palembang
Rendahnya hasil belajar siswa disebabkan oleh faktor, antara lain rendahnya perhatian siswa dalam mengikuti pelajaran PKn. Guru sering memberikan pelajaran dalam bentuik ceramah dan Tanya jawab, sehingga siswa tidak terangsang untuk mengembangkan kemampuan berfikir kreatif.
Berdasarkan pengalaman yang peneliti hadapi di dalam proses pembelajaran PKn yang tidak aktif maka peneliti berusaha mencarikan model pembelajaran lain, sehingga pembelajaran lebih bermakna dan lebih berkualitas. Model pembelajaran yang akan peneliti coba untuk melakukannya adalah model pembelajaran Kooperatif tipe Jigsaw. Ketertarikan peneliti mengambil model pemebelajaran Kooperatif tipe Jigsaw, karena peneliti melihat dalam model pembelajaran Kooperatif tipe Jigsaw semua anggota kelompok diberi tugas dan tanggungjawab , baik individu maupun kelompok. Jadi keunggulan pada pembelajaran Kooperatif tipe Jigsaw dibanding dengan diskusi yaitu seluruh anggota dalam kelompok harus bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan, sebab tugas itu ada yang merupakan tanggung jawab individu dan ada pula tanggung jawab kelompok. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini peneliti
mengambil sebuah judul yaitu: “Upaya Peningkatan Hasil Belajar siswa Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan Model Pembelajaran Kooperatif Jigsaw”.
Dengan menerapkan pembelajaran Kooperatif Jigsaw di SMA Islam Az-zahrah Palembang, diharapkan hasil belajar siswa meningkat.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Siswa kurang memperhatikan dalam pembelajaran.
2. Siswa kurang berani dalam mengemukakan pendapat.
3. Adanya siswa beranggapan bahwa dalam belajar kelompok tidak perlu semua bekerja.
4. Adanya siswa yang suka membicarakan hal lain, yang tidak berhubungan dengan tugas kelompok.
5. Tanggung jawab siswa terhadap tugas masih rendah.
6. Adanya anggota kelompok yang tidak mau menerima pendapat teman.
C. Pembatasan Masalah
Sesuai dengan kemampuan waktu dan tenaga yang peneliti miliki, maka peneliti memberi batasan masalah:
1. Siswa kurang berani dalam mengemukakan pendapat.
2. Tanggung jawab siswa terhadap tugas masih rendah.
3. Motivasi siswa dalam mengikuti pembelajaran kurang.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah yang telah ditetapkan dalam pembelajaran PKn dengan menggunakan pembelajaran Kooperatif tipe Jigsaw, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah dengan model pembelajaran kooperatif jigsaw dapat meningkatkan hasil belajar siswa?
E. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah “untuk mengetahui peningkatan hasil belajar siswa pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan model pembelajaran Kooperatif Jigsaw”.
F. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian yang telah diuraikan di atas, maka peneliti mengharapkan penelitian ini bermanfaat sebagai berikut:
a. Bagi siswa
1. Memberikan suasana pembelajaran yang menggairahkan
2. Menghilangkan anggapan bahwa belajar kelompok itu cukup dikerjakan oleh satu atau dua orang saja.
3. Memupuk pribadi siswa aktif dan kreatif.
4. Memupuk tanggung jawab individu maupun kelompok.
b. Bagi guru
1. Mengembangkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar.
2. Melatih guru agar lebih jeli dalam memperhatikan kesulitan belajar siswa.
c. Bagi sekolah
Melahirkan siswa-siswi yang aktif dan kreatif dalam menghadapi permasalahan di lingkungannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil dan berkaraktert yang dilandasi oleh UUD 1945. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh depdiknas (2005:34) bahwa Pendidikan kewarganegaraan atau yang biasa di singkat dengan sebutan PKn merupakan mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga Negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan pendapat di atas jelas bagi kita bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mengembangkan potensi individu warga Negara, dengan demikian maka seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan haruslah menjadi guru yang berkualitas dan professional, sebab jika guru tidak berkualitas tentu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri tidak tercapai.
Secara garis besar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memilki 3 dimensi yaitu:
1. Dimensi pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum, dan moral.
2. Dimensi Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skill) meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Dimensi Nilai-nilai Kewarganegaraan (Civic Values) mencakup antara lain percaya diri, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur. (Depdiknas 2003 : 4).
Berdasarkan uraian di atas peneliti berpendapat bahwa dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan seorang siswa bukan saja menerima pelajaran berupa pengetahuan, tetapi pada diri siswa juga harus berkembang sikap, keterampilan dan nilai-nilai. Sesuai dengan Depdiknas (2005 : 33) yang menyatakan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegarann untuk setiap jenjang pendidikan yaitu mengembangkan kecerdasan warga Negara yang diwujudkan melalui pemahaman, keterampilan sosial dan intelektual, serta berprestasi dalam memecahkan masalah lingkungannya.
Untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut, maka guru berupaya melalui kualitas pembelajaran yang dikelolanya, upaya ini bisa dicapai jika siswa mau belajar. Dalam belajar inilah guru berusaha mengarahkan dan membentuk sikap serta perilaku siswa sebagai mana yang dikehendaki dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Aktifitas Belajar Siswa dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Aktivitas belajar
Sebelum peneliti meninjau lebih jauh tentang aktivitas belajar, terlebih dahulu dijelaskan tentang Aktifitas dan Belajar. Menurut Anton M. Mulyono (2001 : 26), Aktifitas artinya “kegiatan / keaktifan”. Jadi segala sesuatu yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan yang terjadi baik fisik maupun non fisik, merupakan suatu aktifitas. Sedangkan belajar menurut Oemar Hamalik (2001 : 28), adalah
“Suatu proses perubahan tingkah laku individu melalui interaksi dengan lingkungan”. Aspek tingkah laku tersebut adalah: pengetahuan, pengertian, kebiasaan, keterampilan, apresiasi, emosional, hubungan sosial, jasmani, etis atau budi pekerti dan sikap. Jika seseorang telah belajar maka akan terlihat terjadinya perubahan pada salah satu atau beberapa aspek tingkah laku tersebut. Selanjutnya sardiman A.M. (2003 : 22) menyatakan: “belajar sebagai suatu proses interaksi antara diri manusia dengan lingkungannya yang mungkin berwujud pribadi, fakta, konsep ataupun teori”. Dalam proses interaksi ini terkandung dua maksud yaitu:
1. Proses Internalisasi dari sesuatu ke dalam diri yang belajar.
2. Proses ini dilakukan secara aktif dengan segenap panca indera ikut berperan.
Dari uraian tentang belajar di atas peneliti berpendapat bahwa dalam belajar terjadi dua proses yaitu:
1. Perubahan tingkah laku pada diri seseorang yang sedang belajar.
2. Interaksi dengan lingkungannya, baik berupa pribadi, fakta, dan sebagainya.
Jadi peneliti berkesimpulan bahwa aktivitas belajar adalah segala kegiatan yang dilakukan dalam proses interaksi (guru dan siswa) dalam rangka mencapai tujuan belajar. Aktivitas yang dimaksud di sini penekananya adalah pada siswa, sebab dengan adanya aktivitas siswa dalam proses pembelajaran terciptalah situasi belajar aktif, seperti yang dikemukakan oleh Rochman Natawijaya dalam Depdiknas, 2005 : 31, belajar aktif adalah “Suatu sistem belajar mengajar yang menekankan keaktifan siswa secara fisik, mental intelektual dan emosional guna memperoleh hasil belajar yang berupa perpaduan antara aspek kognitif, afektif, psikomotor”.
Aktivitas belajar itu banyak sekali macamnya, sehingga para ahli mengadakan klasifikasi. Paul D. Dierich, dalam Oemar Hamalik (2001 : 172) mengklasifikasikan aktivitas belajar atas delapan kelompok, yaitu:
1. Kegiatan-kegiatan Visual
Membaca, melihat gambar-gambar, mengamati eksperimen, demonstrasi, pameran, dan mengamati orang lain bekerja dan bermain.
2. Kegiatan-kegiatan Lisan (oral)
Mengemukakan suatu fakta atau prinsip, menghubungkan suatu kejadian, mengajukan pertanyaan, memberi saran, mengemukakan pendapat, wawancara, diskusi dan interupsi.
3. Kegiatan-kegiatan Mendengarkan
Mendengarkan penyajian bahan, mendengarkan percakapan atau diskusi kelompok, mendengarkan suatu permainan, mendengarkan radio.
4. Kegiatan-kegiatan Menulis
Menulis cerita, menulis laporan, memeriksa karangan, bahan-bahan kopi, membuat rangkuman, mengerjakan tes dan mengisi angket.
5. Kegiatan-kegiatan Menggambar
Menggambar, membuat grafik, chart, diagram, peta dan pola.
6. Kegiatan-kegiatan metric
Melakukan percobaan, memilih alat-alat, melaksanakan pameran, membuat model, menyelenggarakan permainan, menari dan berkebun.
7. Kegiatan-kegiatan Mental
Merenung, mengingat, memecahkan masalah, menganalisis factor-faktor, melihat hubungan-hubungan dan membuat keputusan.
8. Kegiatan-kegiatan Emosional
Minat, membedakan, berani, tenang dan lain-lain.
Berdasarkan pengertian aktivitas tersebut di atas , peneliti berpendapat bahwa dalam belajar sangat dituntut keaktifan siswa. Siswa yang lebih banyak melakukan kegiatan sedangkan guru lebih banyak membimbing dan mengarahkan. Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak mungkin tercapai tanpa adanya aktifitas siswa apalagi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan antara lain tujuannya adalah untuk menjadikan manusia kreatif, mandiri, dan menjadikan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dalam rangka membentuk manusia yang kreatif dan bertanggung jawab ini peneliti berusaha melatih dengan menggunakan model pembelajaran Kooperatif Jigsaw, sebab dalam model pembelajaran ini siswa dituntut untuk aktif dan bertanggung jawab baik secara individu maupun kelompok. Hal ini yang juga sangat penting pengaruhnya terhadap hasil belajar siswa adalah motivasi. Menurut Oemar malik (2001 : 158)
“Motivasi adalah perubahan energy pada diri seseorang yang ditandai dengan timbulnya perasaan dan reaksi untuk mencapai tujuan”. Motivasi dapat dibagi menjadi dua jenis:
1. Motivasi Intrinsik, adalah motivasi yang tercakup di dalam situasi belajar dan menemui kebutuhan dan tujuan-tujuan murid. Motivasi ini disebut motivasi murni karena timbul dari diri siswa sendiri, misalnya keinginan untuk mendapat keterampilan tertentu, memperoleh informasi, mengembangkan sikap untuk berhasil, dan lain-lain.
2. Motivasi Ekstrinsik, adalah motivasi yang disebabkan oleh factor-faktor dari luar situasi belajar, misalnya ijazah, tingkatan hadiah, medali, dan lain-lain. Motivasi ini tetap diperlukan disekolah, sebab pengajaran di sekolah tidak semuanya menarik minat siswa. Oleh sebab itu motivasi perlu dibangkitkan oleh guru, sehingga siswa mau dan ingin belajar. Dari uraian di atas peneliti berpendapat bahwa adanya motivasi siswa dalam belajar, maka aktivitas siswa dalam proses pembelajaran juga akan meningkat.
Aktivitas siswa yang diamati
Dalam penelitian ini peneliti akan mengamati aktivitas siswa sebagai berikut:
a. Mengajukan pertanyaan
b. Menjawab pertanyaan siswa maupun guru
c. Memberi saran
d. Mengemukakan pendapat
e. Menyelesaikan tugas kelompok
f. Mempresentasikan hasil kerja kelompok
C. Hasil Belajar
Seseorang telah mengalami proses belajar jika ia telah mengalami suatu perubahan dalam dirinya, perubahan tersebut dapat berupa perubahan kognitif, afektif maupun psikomotoriknya yang biasanya disebut dengan hasil belajar. Hasil belajar ini dapat dinyatakan dalam bentuk angka, huruf, baik, sedang, dan sebagainya.
Tingkat keberhasilan atau penguasaan menurut Djamarah Zain (2002:121) adalah sebagai berikut:
1. Istimewa/maksimal: Apabila seluruh bahan pelajaran yang diajarkan itu dapat dikuasai oleh siswa.
2. Baik sekali/obtimal: Apabila sebagian besar 76% sampai dengan 99% bahan pelajaran yang diajarkan itu dapat dikuasai oleh siswa.
3. Baik/minimal: Apabila bahan pelajaran yang diajarkan hanya 60% sampai dengan 75% saja yang dapat dikuasai oleh siswa.
4. Kurang: Apabila bahan pelajaran yang diajarkan kurang dari 60% dikuasai oleh siswa. Pendapat diatas digunakan untuk mengukur penguasaan siswa secara individu terhadap bahan pelajaran yang diajarkan.
Salah satu kondisi yang dapat menjadi penghambat siswa dalam memahami materi pelajaran Pkn adalah penguasaan siswa terhadap materi atau konsep prasarat maka guru hendaknya mengadakan suatu tes prasarat, yang dilaksanakan sebelum program berlangsung, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki siswa yang dapat dijadikan dasar untuk menerima program pengajaran yang akan diberikan (Purwanto, 1922:38).
D. Pembelajaran Kooperatif
1. Pengeratian Pembelajaran Kooperatif (Kooperatif Learning)
Keberhasilan dari pembelajaran sangat ditentukan oleh pemilihan metode belajar yang ditentukan oleh guru. Sebab dengan penyajian pembelajaran secara menarik akan dapat membangkitkan motivasi belajar siswa, sebaliknya jika pembelajaran itu disajikan dengan cara yang kurang menarik, membuat motivasi siswa rendah. Untuk menciptakan pembelajaran yang menarik, upaya yang harus dilakukan guru adalah memilih model pembelajaran yang tepat sesuai dengan materi pembelajaran. Dengan model pembelajaran yang tepat diharapkan akan meningkatkan aktivitas siswa dalam belajar sehingga hasil belajar pun dapat ditingkatkan.
Salah satu model pembelajaran yang dapat meningkatkan aktivitas siswa adalah pemebelajaran kooperatif. Pembelajaran kooperatif adalah pembelajaran yang dilakukan pada kelompok kecil, siswa belajar dan bekerja sama untuk sampai pada pengalaman belajar yang obtimal baik pengalaman individu maupun pengalaman kelompok. Esensi pembelajaran kooperatif itu adalah tanggung jawab individu sekaligus tanggung jawab kelompok, sehingga diri siswa terdapat sikap ketergantungan positif yang menjadikan kerja kelompok obtimal.
Pada pembelajaran kooperatif terdapat saling ketergantungan positif antar anggota kelompok. Siswa saling bekerja sama untuk mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Keberhasilan kelompok dalam mencapai tujuan tergantung pada kerja sama yang kompak dan serasi dalam kelompok itu.
Dengan memperhatikan pengertian dari pembelajaran kooperatif di atas, peneliti berpendapat bahwa model pembelajaran ini sangat baik untuk meningkatkan aktivitas belajar siswa, sebab semua siswa dituntut untuk bekerja dan bertanggungm jawab sehingga di dalam kerja kelompok tidak ada anggota kelompok yang asal namanya saja tercantum sebagai anggota kelompok, tetapi semuanya harus aktif.
2. Unsur-unsur Pembelajaran Kooperatif
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa pembelajaran kooperatif adalah pembelajaran yang dilakukan dalam kelompok kecil, di mana Muslimin Ibrahim (2006: 6, dalam Depdiknas 2005: 45) menguraikan unsur-unsur pembelajaran Kooperatif sebagai berikut:
a. Siswa dalam kelompoknya harus beranggapan bahwa “Mereka sehidup sepenanggungan bersama”.
b. Siswa bertanggung jawab atas segala sesuatu di dalam kelompoknya seperti milik mereka sendiri.
c. Siswa harus melihat bahwa semua anggota di dalam kelompoknya memiliki tujuan yang sama.
d. Siswa harus membagi tugas dan tanggung jawab yang sama di antara anggota kelompoknya.
e. Siswa akan dikena evaluasi atau hadiah/penghargaan yang juga akan dikenakan untuk semua kelompok.
f. Siswa berbagai kepemimpinan dan mereka membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya.
g. Siswa akan diminta mempertanggung jawabkan secara individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.
Dengan memperhatikan unsur-unsur pembelajaran kooperatif tersebut, peneliti berpendapat bahwa dalam pembelajaran kooperatif setiap siswa yang tergabung dalam kelompok harus betul-betul dapat menjalin kekompakan. Selain itu, tanggung jawab bukan saja terdapat dalam kelompok, tetapi juga dituntut tanggung jawab individu.
3. Ciri-ciri Pembelajaran kooperatif
Sebagai seorang guru dalam memberikan pelajaran kepada siswa tentu ia akan memilih manakah model pembelajaran yang tepat diberikan untuk materi pelajaran tertentu. Apabila seorang guru ingin menggunakan pembelajaran kooperatif tersebut. Dalam hal ini Muslim Ibrahim (dalam Depdiknas, 2005 : 46) mengemukakan cirri-ciri pembelajaran kooperatif sebagai berikut:
a. Siswa bekerja dalam kelompok secara kooperatif untuk menuntaskan materi belajarnya.
b. Kelompok dibentuk dari siswa yang memiliki kemampuan tinggi, sedang dan rendah.
c. Bila mungkin anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku, jenis kelamin yang berbeda.
d. Penghargaan lebih berorientasi pada individu.
Dengan memperhatikan cirri-ciri tersebut, seorang guru hendaklah dapat membentuk kelompok sesuai dengan ketentuan, sehingga setiap kelompok dapat bekerja dengan obtimal.
4. Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw
Pada pembelajaran kooperatif dikenal ada 4 tipe, yaitu: 1) tipe STAD, 2) tipe Jigsaw, 3) Investigasi Kelompok dan 4) tipe Struktural. Dari empat tipe pembelajaran kooperatif diatas, peneliti mengambil salah satu tipe yaitu pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw. Dalam pembelajaran Tipe Jigsaw terdapat 3 karekteristik yaitu:
a. Kelompok kecil
b. Belajar bersama
c. Pengalaman belajar
Esensi Kooperatif tipe Jigsaw tanggung jawab individu sekaligus tanggung jawab kelompok, sehingga dalam diri siswa terbentuk sikap ketergantungan positif yang menjadikan kerja kelompok obtimal. Keadaan ini mendukung siswa dalam kelompoknya belajar bekerja sama dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh sampai suksesnya tugas-tugas dalam kelompok. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Johnson (1991:27) yang menyatakan bahwa “Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw adalah kegiatan belajar secara kelompok kecil, siswa belajar dan bekerja sama sampai kepada pengalaman belajar yang maksimal, baik pengalaman individu maupun pengalaman kelompok”.
Persiapan dalam pembelajaran kooperatif Jigsaw.
1. Pembentukan Kelompok Belajar
Pada pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw siswa dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok asal dan kelompok ahli, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Kelompok Kooperatif awal (kelompok asal).
Siswa dibagi atas beberapa kelompok yang terdiri dari 3 - 5 anggota. Setiap anggota diberi nomor kepala, kelompok harus heterogen terutama di kemampuan akademik.
b. Kelompok Ahli
Kelompok ahli anggotanya adalah nomor kepala yang sama pada kelompok asal, dengan diagram sebagai berikut:
a. Siswa dibagi dalam kelompok kecil yang disebut kelompok asal, beranggotakan 7 orang. Setiap siswa diberi nomor kepala misalnya A,B,C,D, dan E.
b. Membagi wacana/tugas sesuai materi yang diajarkan. Masing-masing siswa dalam kelompok asal mendapat wacana/tugas yang berbeda, nomor kepala yang sama mendapat tugas yang sama pada masing-masing kelompok.
c. Kumpulan masing-masing siswa yang memiliki wacana/tugas yang sama dalam satu kelompok sehingga jumlah kelompok ahli sama dengan jumlah wacana atau tugas yang telah dipersiapkan oleh guru.
d. Dalam kelompok ahli ini ditugaskan agar siswa belajar bersama untuk menjadi ahli sesuai dengan wacana/tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Ditugaskan bagi semua anggota kelompok ahli untuk memahami dan dapat menyampaikan informasi tentang hasil dari wacana/tugas yang telah dipahami kepada kelompok kooperatif (kelompok asal). Poin c, d, dan e dilakukan dalam waktu 30 menit.
f. Apabila tugas telah selesai dikerjakan dalam kelompok ahli masing-masing siswa kembali ke kelompok kooperatif asal.
g. Beri kesempatan secara bergiliran masing-masing siswa untuk menyampaikan hasil dari tugas di kelompok ahli. Poin f dan g dilakukan dalam waktu 20 menit.
h. Bila kelompok sudah menyelesaikan tugasnya secara keseluruhan, masing-masing kelompok menyampaikan hasilnya dan guru memberikan klasifikasi, 10 menit.
E. kerangka Konseptual
Dalam pembelajaran kooperatif Jigsaw kegiatan dilakukan dalam tiga tahapan yaitu:
Tahap I (kooperatif asal), tahap II (kelompok ahli), tahap III (kelompok gabungan). Untuk meningkatkan aktifitas siswa perlu ada motivasi, baik motivasi instrinsik maupun motivasi ekstrinsik. Dalam hal ini peneliti meneliti aktivitas siswa dan hasil belajar siswa
F. Hipotesis Tindakan
Dengan menerapkan model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat meningkat hasil belajar siswa kelas X reguler SMA Islam Az-zahrah Palembang.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Sesuai dengan masalah yang diteliti, maka jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), yaitu suatu kegiatan penelitian yang dilakukan dikelas dalam arti luas. Suharsimi Harikunto (2006 : 2) memandang Penelitian Tindakan Kelas sebagai bentuk penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa, sehingga penelitian harus menyangkut upaya guru dalam bentuk proses pembelajaran. PTK, selain bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar, juga untuk meningkatkan kinerja guru dalam proses pembelajaran. Dengan keta lain, PTK bukan hanya bertujuan untuk mengungkapkan penyebab dari berbagai permasalahan yang dihadapi, tetapi yang lebih penting adalah memberikan pemecahan berupa tindakan untuk mengatasi masalah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PTK adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dalam proses pembelajaran dan upaya meningkatkan proses serta hasil belajar.
B. Tempat, waktu, dan Subjek Penelitian
1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di SMA Islam Az-zahrah Palembang yang terletak di Jalan telaga Kompleks Masjid Raya Taqwa Palembang. Penelitian ini dilakukan pada Nopember 2009 sampai dengan Januari 2010 Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan standar Kompetensi “Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional”.
2. Subjek Penelitian
Subjek penelitian adalah siswa kelas X reguler yang berjumlah 35 orang, terdiri dari 17 orang perempuan dan 18 orang laki-laki”.
3. Prosedur Penelitian
Menurut prosedur Penelitian Tindakan Kelas, maka penelitian ini dilaksanakan dalam bentuk siklus yang terdiri dari empat tahap yaitu: perencanaan (planning), tindakan (action), pengamatan (observing), dan refleksi (reflecting). Kurtt Lewin dalam Depdikbud (1999 : 21).
1. Rencana Tindakan
a. Menetapkan jumlah siklus yaitu dua siklus, tiap siklus dilaksanakan dua kali pertemuan tatap muka.
b. Menetapkan kelas dijadikan objek penelitian, yaitu kelas X reguler SMA Islam Az-zahrah Palembang.
c. Menetapkan standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang akan dilakukan penelitian.
d. Menyusun perangkat pembelajaran,meliputi:
-Rencana Pembelajaran
-Lembaran kerja siswa
-Merancang alat pengumpulan data.
e. Menetapkan observer
2. Pelaksanaan Tindakan
a. Kegiatan Pendahuluan
1. Menyampaikan pelaksanaan penelitian tindakan kelas.
2. Sebagai apersepsi, siswa diingatkan kembali tentang Kompetensi dasar berkaitan dengan materi yang dipelajari.
3. Memberikan motivasi agar siswa tertarik untuk mengikuti pelajaran.
4. Menyebutkan dan menuliskan judul pembelajaran.
5. Menyebutkan dan menuliskan kompetensi dasar yang ingin dicapai.
b. Kegiatan Inti
1. Tahap Kooperatif
a. Siswa dibagi dalam lima kelompok kecil sesuai dengan Sub Pokok Bahasan materi yang dibahas yang anggotanya lima orang dan diberi nomor kepala A, B, C, D dan E
b. Kepada setiap kelompok dibagikan tugas yang tidak sama, masing-masing nomor kepala mendapat tugas yang berbeda.
c. Tugas disajikan dalam bentuk Lembaran Kegiatan Siswa (LKS) yang dipersiapkan oleh peneliti.
2. Tahap Ahli
Siswa yang menerima wacana yang sama (yang berasal dari masing-masing kelompok kooperatif), membahas wacana/tugas dengan diskusi/bekerja sama dan mempersiapkan diri untuk menyampaikan hasil diskusinya kepada masing-masing anggota kelompok kooperatif asal.
3. Tahap Kooperatif Asal
-Setiap anggota kembali ke kelompok kooperatif masing-masing yang telah menjadi ahli dan mengajarkan/menginformasikan hasil diskusi kelompok ahli secara bergiliran.
-Setiap kelompok menyusun laporan secara tertulis.
-Mempersentasikan hasil diskusi kelompok dengan menunjuk salah satu kelompok .
c. Kegiatan Penutup
1. Pada setiap akhir siklus dilakukan test, sebagai dasar pelaksanaan tindakan lanjutan.
2. Memberi penekanan tentang konsep penting yang harus dikuasai siswa.
3. Membantu siswa menarik kesimpulan.
4. Memberikan tugas rumah berdasarkan topik pada rencana pembelajaran.
C. Instrumen Penelitian
Alat yang digunakan untuk pengumpulan data adalah berupa instrument untuk mencatat semua aktivitas siswa selama tindakan berlangsung. Ada tiga macam alat pengumpul data yang digunakan, yaitu:
a. Lembaran Observasi.
Aspek-aspek yang diamati adalah:
- Mengajukan pertanyaan
- Menjawab pertanyaan siswa maupun guru
- Memberi saran
- Mengemukakan pendapat
- Menyelesaikan tugas kelompok
- Mempersentasikan hasil kerja kelompok
b. Catatan Lapangan
Catatan lapangan merupakan buku jurnal harian yang ditulis peneliti secara bebas, buku ini mencatat seluruh kegiatan pembelajaran serta sikap siswa dari awal sampai akhir pembelajaran.
c. Kuisioner siswa merupakan dialog secara tertulis dengan siswa yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana model pembelajaran yang dibawakan disenangi atau tidak oleh siswa, ada sepuluh aspek yang ditanyakan. Pada kuesioner ini siswa diharapkan dapat menjawab jujur dan objektif dengan cara menulis “ya”, ”tidak” serta pada jalur yang disediakan. Kuesioner ini diberikan kepada 35 orang siswa setelah berakhirnya siklus kedua. Aspek yang ditanyakan pada kuesioner tersebut terlampir.
d. Data hasil belajar
Untuk Hasil belajar siswa diambil dari hasil test pada tiap akhir Siklus pembelajaran. Selanjutnya data test yang didapat, dihitung rata-rata untuk masing-masing kelompok dan dikonversikan kedalam data kualitatif untuk menentukan kategori hasil belajar siswa. Pemberian nilai untuk setiap kategori/predikat berdasarkan skor sebagai berikut (Sophuan, 2003)
Tabel 2
Kategori Hasil Belajar
Skor rata-rata Predikat
80 - 100 Sangat baik
65 - 79,9 Baik
50 - 64,9 Cukup
25 - 49,9 Kurang
0 - 24,9 Sangat kurang
D. Analisa Data dan Refleksi
Data yang diperoleh dianalisa secara kolaboratif dengan teman sejawat dan hasilnya dijadikan sebagai bahan penyusunan rencana tindakan berikutnya. Analisa data dilakukan setiap selesai 1 kali pertemuan tatap muka dan setiap akhir siklus. Data dianalisa secara kualitatif yaitu lembaran observasi dan catatan lapangan. Analisa kualitatif untuk catatan lapangan dan lembaran observasi dilakukan dengan jalan membandingkan keaktifan siswa pada siklus satu dengan keaktifan siswa siklus dua.
a. Lembaran Observasi Proses Belajar Mengajar
1. Mengajukan pertanyaan.
2. Menjawab pertanyaan siswa maupun guru.
3. Memberi saran.
4. Mengemukakan pendapat.
5. Menyelesaikan tugas kelompok.
6. Mempersentasikan hasil kerja kelompok.
Analisa data dimaksudk untuk mengukur apakah penerapan metode diskusi kelompok pada pembelajaran PKn di SMA Islam Az-zahrah Palembang telah dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Pelaksanaan tindakan dikatakan telah “berhasil” apabila ≥ 70% dari jumlah siswa telah mencapai ketuntasan belajar yaitu mencapat skor ≥ 65 dari skor total. Apabila pelaksanaan penelitian pembelajaran pada siklus I belum menunjukkan hasil tersebut di atas, maka akan dilakukan refleksi bersama supervisor untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dari tindakan yang telah dilakukan. Hasil analisis pada refleksi digunakan sebagai acuan untuk merencanakan perbaikan pembelajaran pada siklus berikut.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
A. Deskripsi Pelaksanaan Siklus I
Pertemuan 1
1. Perencanaan Tindakan
Berkaiatan dengan masalah penelitian ini sudah dirumuskan rencana tindakan yang akan dilaksanakan untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Rencana tindakan disusun untuk menguji hipotesa yang diajukan. Apakah tindakan yang dilakukan relevan dan sinkron dengan akar permasalahan yang ada. Materi pelajaran yang dibahas pada siklus I ini adalah: “Menjelaskan pengertian hukum dan penggolongan hukum”, dengan perencanaan penelitian sebagai berikut:
a. Menyiapkan rencana pembelajaran.
b. Menyiapkan wacana atau tugas.
c. Menyiapkan format observasi.
d. Memebagi kelompok siswa, yaitu kelompok kooperatif asal empat orang anggota dan kelompok ahli lima orang.anggota.
2. Pelaksanaan Tindakan
Berikut ini dipaparkan kondisi riil yang dialami selama proses belajar mengajar berlangsung.
a. Pendahuluan (membuka pelajaran)
Guru menjelaskan tentang pengertian hukum serta contoh perbuatan melanggar hukum, sehingga siswa mampu menghubungkan dengan topik yang akan dibahas, sambil guru memberi motivasi kepada siswa agar siswa tertarik untuk mengikuti pelajaran dengan cara memebrikan contoh-contoh pelanggaran hukum yang terjadi dimasyarakat atau yang disiarkan di media massa baik cetak maupun elektronik (televisi). Kemuadian baru guru mejelaskan apa pengertian hukum berdasarkan pendapat beberapa para ahli.
b. Kegiatan inti
Guru mengadakan test awal sebagai dasar untuk mengadakan tindakan selanjutnya. Guru member siswa 10 soal, bentuk soal test awal;
1. Jelaskankan pengertian hukum menurut salah satu para ahli!
2. Jelaskan konsep Negara hukum berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3!
3. Sebutkan badan peradilan yang ada di Indoneisa!
4. Berdasarkan pendapat para ahli, hukum terdiri dari beberapa unsure, sebutkan!
5. Sebutkan 8 jenis hukum nasional!
Siswa menyimak penjelasan guru tentang indicator yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran. Kemudian siswa membaca materi pembelajaran mengenai pengertian hukum dan penggolongan hukum.
Selanjutnyan secara individu siswa mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, yaitu:
1. Pengertian hukum
2. Penggolongan hukum
3. setelah selesai mengerjakan tugas, tiga orang siswa secara bergantian mempresentasikan hasil kerjanya di depan kelas. Kemudian guru member penjelasan dan klarifikasi sesuai dengan tugas yang dipresentasikan.
c. Kegiatan Penutup
Siswa dengan dibimbing guru membuat rangkuman materi pelajaran. Setelah selesai,guru membentuk kelompok serta penjelasan kerja kelompok untuk persiapan pembelajaran berikutnya.
Pertemuan II.
a. Pendahuluan
Guru melakukan appersepsi yaitu kesiapan siswa untuk mengikuti pembelajaran, kemudian memberikan motivasi dan informasi kompetensi yang akan dicapai. Kemudian guru membentuk kelompok sebagaimana telah dipersiapkan pada pertemuan sebelumnya.
b. Kegiatan Inti
Guru memberikan tugas-tugas terhadap nomor kepala (nomor anggota kelompok), mulai dari nomor kepala A, B, C, dan D, serta menjelaskan langkah yang harus dilakukan setiap kelompok dan alokasi waktu yang disediakan. Masing-masing nomor kepala mendapat tugas yang berbeda-beda. Tugas masing-masing lambang kepala adalah sebagai berikut:
Lambing kepala A membahas Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional.
Lambag kepala B membahas Peranan lembaga peradilan nasional.
Lambang kepala C membahas sikap terhadap hukum yang berlaku.
Lambang kepala D membahas Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lambang kepala E membahas Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setelah guru memberakan tugas kepada kelompok asal, setiap siswa mencatat bentuk tugas yang menjadi bagiannya. Selanjutnya yang mempunyai nomor kepala yang sama berkelompok dalam satu kelompok yang disebut kelompok ahli. Setiap kelompok ahli berdiskusi untuk membahas materi yang menjadi tanggung jawabnya. Guru berkeliling memberikan bantuan seperlunya kepada kelompok yang mengalami kesulitan, sekaligus mengamati aktifitas siswa yang sedang bekerja bersama observer dari guru BK. Setelah selesai berdiskusi pada kelompok ahli, setiap anggota mencatat hasilnya. Selanjutnya masing-masing anggota kembali kekelompok asal. Pada kelompok ini hasil diskusi yang telah diperoleh dari kelompok ahli dibicarakan bersama dan disatukan untuk dijadikan laporan kelompok. Kemudian hasil kerja kelompok dipresentasikan didepan kelas.
c. Kegiatan Penutup
Siswa dengan difasilitasi oleh guru membuat kesimpulan materi pelajaran dan guru memberi penekanan terhadap materi yang penting.
-. Mengumpulkan laporan hasil kerja kelompok.
-. Menanyakan kepada beberapa orang siswa tentang refleksi pelajaran yang dilakukannya.
-. Memberikan pekerjaan rumah (PR).
3. Pemantauan Pelaksanaan Tindakan.
Sesuai dengan tujuan penelitian yaitu dalam rangka mengupayakan meningkatkan aktivitas siswa dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan menerapkan model pembelajatan kooperatif Jigsaw, maka pemantauan dengan menggunakan instrumen sebagai berikut:
1. Lembaran observasi.
2. Catatan lapangan
Berikut ini dipaparkan satu persatu:
1. Lembaran observasi
Observasi ini peneliti lakukan bersama dengan teman sejawat pada tanggal
10 dan 17 Nopember 2009 (siklus I). Aktivitas yang diamati adalah:
a. Mengajukan pertanyaan
b. Menjawab pertanyaan siswa maupun guru
c. Member saran
d. Mengemukakan pendapat
e. Menyelesaikan tugas kelompok
f. Mempresentasikan hasil kerja kelompok
Hasil observasi dapat dilihat pada tabel berikut;
Tabel. 3
Distribusi Frekuensi Aktivitas Siswa pada Siklus I
(3 dan 10 Nopember 2009).
No
Aktivitas yang diamati Jumlah siswa / Pertemuan % pada pertemuan %pada pertemuan Ket
1 2 1 2
1 Mengajukan pertanyaan 3 6 9 % 17%
2 Menjawab pertanyaan siswa maupun guru 3 7 9% 20%
3 Memberi saran 0 1 0% 5%
4 Mengemukakan pendapat 4 7 11% 20%
5 Menyelesaikan tugas kelompok 12 15 34% 43%
6 Mempresentasikan hasil kerja kelompok 3 4 75% 100%
Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa pada pertemuan I aktitas siswa masih rendah. Untuk diketahui pada pertemuan I ini peneliti belum lagi menerapkan model pembelajaran jigsaw, tetapi hanya berbentuk ceramah bervariasi disertai penugasan. Di akhir pembelajaran baru peneliti membentuk kelompok untuk persiapan pembelajaran jigsaw pada pertemuan berikutnya. Pada pertemuan 2 peneliti telah menggunakan model pembelajaran kooperatif jigsaw, ternyata seperti yang kita lihat dalam tabel, terjadi peningkatan aktivitas siswa. Peningkatan terjadi pada semua aspek, namun yang paling rendah aktivitasnya adalah dalam memberi saran. Ini disebabkan karena tingkat pengetahuan siswa yang masih rendah. Kemudian peningkatan aktivitas yang agak tinggi adalah menjawab pertanyaan siswa maupun guru. Ini disebabkan karena siswa diberi dorongan atau motivasi, sehingga secara bertahap timbul keberanian siswa untuk menjawab pertanyaan.
2. Catatan Lapangan
Pada awal pembelajaran terlihat siswa dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Prasyarat pengetahuan dan motivasi yang diberikan guru saat membuka pelajaran membuat siswa terbawa ke suasana belajar. Apalagi siswa dapat merasakan dan melihat secara langsung maupun tak langsung keadaan masyarakat/ Negara tentang banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat biasa maupun aparat pemerintah. Setelah siswa terpancing dengan suasana belajar, barulah peneliti memberi tahu topik atau Kompetensi Dasar (KD) yang akan dipelajari. Guru memberi tugas sesuai dengan model pembelajaran yang dibawakan, mulai timbul permasalahan, seperti:
1. Siswa tidak mampu menyelesaikan tugas dengan waktu yang telah ditentukan.
2. Masih banyak siswa yang tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru.
3. Siswa cendrung mencatat saja tanpa diskusi pada tahap kelompok ahli.
4. Frekuensi bertanya maupun menjawab pertanyaan masih rendah.
5. Pada tahap presentasi hanya satu orang yang berani memberi saran.
3. Refleksi Siklus I
Berdasarkan kumpulan data yang diperoleh dari kolaborasi dengan teman sejawat serta catatan lapangan yang ada pada peneliti., ternyata sebagian besar siswa belum mampu menyelesaikan tugas dengan obtimal, baik pada tahap kooperatif asal (tahap I), tahap ahli (tahap II), maupun tahap ke III.
Tingkat keaktifan siswa sangat rendah dalam pembelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan yang hendak dicapai sehubungan dengan pelaksanaan tindakan ini belum tercapai secara obtimal.
Menurut pengamatan peneliti kegagalan siswa tampak dengan jelas dalam memanfaatkan waktu. Siswa belum mampu memanfaatkan waktu sesuai dengan yang dialokasikan untuk setiap tahapan.
Agar siswa dapat menyelaikan tugas-tugas yang diberikan tersebut, maka perlu diberikan perpanjangan waktu. Akibat dari perpanjangan waktu ini adalah sedikitnya waktu yang tersedia untuk presentasi hasil kerja kelompok. Bila dicermati, penyebab dari kegagalan siswa dalam mengerjakan tugas saat proses pembelajaran bersumber dari hal-hal berikut:
1. Siswa belum memahami tentang langkah-langkah kerja atau tahapan-tahapan pembelajaran yang harus dilalui. Misalnnya apa yang seharusnya dilakukan dalam tahapan I (kooperatif asal), tahapan II (kooperatif ahli), dan seterusnya.
2. Pada tahap III, ada siswa yang tidak mampu menyampaikan materi yang didapatnya dari kelompok ahli secara sistematis, sehingga teman sekelompoknya tidak dapat menyerap pelajaran sebagaimana mestinya.
3. Masih ada siswa yang suka mengganggu teman sehingga terkendala dalam menyelesaikan tugas.
Berdasarkan permasalahan dan kegagalan diatas, maka peneliti mencarikan solusinya yaitu dengan memberikan arahan kembali kepada siswa tentang langkah-langkah kerja kelompok pada model pembelajaran kooperatif jigsaw, sehingga kegiatan pada siklus berikutnya dapat berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan.
B. Deskripsi Pelaksanaan Siklus II
1. Perencanaan Siklus.
Pada siklus II ini dilakukan tindakan tindakan seperti pada siklus pertama. Materi pelajaran yang dibahas adalah “Lembaga Peradilan di Indonesia dan Alat-alat Kelengkapan Peradilan”. Siklus kedua ini terdiri dari dua kali tatap muka, satu kali tatap muka selama 2 x 45 menit. Seluruh perangkat pembelajaran sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Sedangkan rencana tindakan yang dilaksankan adalah:
-. Menyiapkan Rencana Pembelajaran untuk dua kali pertemuan.
-. Menyiapkan wacana/tugas dalam LKS.
-. Menyiapkan format observasi aktifitas siswa dalam pembelajaran.
-. Membagi kelompok siswa, untuk kelompok kooperatif asal terdiri dari empat orang, kelompok ahli terdiri dari lima orang.
Berdasarkan hasil refleksi siklus satu, maka tindakan tambahan yang direncakan pada siklus dua ini adalah:
a. Memberikan arahan kembali tentang langkah-langkah kerja kelompok.
b. Kepada siswa, diinformasikan topik pelajaran yang akan dibahas minggu depan dengan tujuan agar siswa lebih siap lagi melakukan kegiatan pembelajaran.
c. Kelompok siswa direvisi sehingga dalam kelompok tersebut benar-benar heterogen dalam berbagai hal.
2. Pelaksanaan Siklus II.
Pertemuan pertama pada siklus ini, masing-masingnomor kepala mendapat tugas yang berbeda, yaitu:
a. Lambang kepala A membahas Pengertian sistem hukum dan peradilan nasional.
b. Lambang kepala B membahas Peran lembaga peradilan nasional.
c. Lambang kepala C membahas Sikap terhadap hukum yang berlaku.
d. Lambang kepala D membahas Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
e. Lambang kepala E membahas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kondisi riil yang dialami selama proses pembelajaran dapat dipaparkan sebagai berikut:
A. Pendahuluan (membuka pelajaran).
Siswa memperhatikan penjelasan-penjelasan guru dengan baik saat membuka pelajaran, mulai dari mengabsensi siswa, memberikan motivasi, sampai menyampaikan kompetensi dan indicator yang akan dicapai. Kemudian guru membentuk kelompok dan penjelasaan kerja kelompok.
B. Kegiatan Inti.
a. Tahap I (kooperatif asal)
Pada tahap ini siswa diberi wacana/tugas melalui kelompok. Masing-masing anggota kelompok mencatat dan mencari tugas yang menjadi bagiannya. Pada tahapan ini masih ada siswa yang kurang perhatian terhadap tugasnya, namun secara keseluruhan sudah ada peningkatan.
b. Tahap II (Kooperatif ahli).
Siswa yang mempunyai nomor kepala yang sama bergabung dalam satu kelompok. Masing-masing kelompok melaksankan diskusi untuk membahas topik/materi yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memperhatikan semua kelompok dan memberikan bantuan seperlunya kepada kelompok yang mengalami kesulitan. Guru bersama obsever dari teman sejawat mengamati aktivitas siswa yang sedang bekerja pada kelompok masing-masing. Pada tahap ini secara umum siswa kelihatan sudah lebih serius bekerja, sehingga konsep pelajaran yang didiskusikan dapat dikuasai dengan baik. Selanjutnya siswa kembali kekelompok asal untuk menyampaikan secara bergiliran materi yang sudah dipelajarinya pada kelompok ahli dengan jelas.
c. Tahap III.
Siswa berkomunikasi dan berdiskusi dengan serius untuk menyelesaikan tugas kelompoknya. Siswa saling memberi dan menerima informasi untuk mendapatkan konsep pelajaran secara utuh. Selanjutnya setiap kelompok membuat laporan hasil kerjanya untuk dipresentasikan didepan kelas.
C. Penutup
Proses pembelajaran ditutup dengan melaksanakan diskusi kelas untuk membuat rangkuman pelajaran dan melaksanakan ulangan (post-test) untuk melihat keberhasilan siswa.
3. Pemantauan Pelaksanaan Tindakan
Berikut ini dipaparkan seluruh alat pengumpul data yang digunakan, serta hasil yang diperoleh dari data tersebut, baik data siklus I maupun data siklus II. Tujuannya agar dapat dilihat kemajuan apa yang dialami selama penelitian dilaksanakan.
1. Lembaran Observasi.
Observasi dilaksankan pada tanggal 24 Nopember 2009 dan
1 Desember 2009. Aktifitas yang diamati sama dengan siklus I, yaitu:
a. Mengajukan pertanyaan
b. Menjawab pertanyaan siswa maupun guru
c. Memberi saran
d. Mengemukakan pendapat
e. Menyelsaikan tugas kelompok
f. Mempresentasikan hasil kerja kelompok
Hasil yang diperoleh pada observasi ini dapat dilihat pada table berikut ini:
Tabel: 5
Distribusi Frekuensi Aktivitas Siswa pada Siklus II
(17dan 24 Nopember 2009).
No
Aktivitas yang diamati Jumlah siswa % % Ket
Pertemuan
1 Pertemuan
2 Pertemuan
1 Pertemuan
2
1 Mengajukan pertanyaan 7 11 20% 31,4%
2 Menjawab pertanyaan siswa maupun guru 8 11 24,2% 31%
3 Member saran 2 6 6,1% 17,1%
4 Mengemukakan pendapat 8 12 24,2% 34%
5 Menyelesaikan tugas kelompok 18 23 51% 65%
6 Mempresentasikan hasil kerja kelompok 4 4 100% 100%
Dari table diatas terlihat sudah terjadi perubahan yang cukup berarti untuk semua
aktivitas yang diteliti. Khususnya aktivitas yang ke enam, yaitu mempresentasikan hasil kerja kelompok memang tidak ada perubahan, karena presentasi berdasarkan kelompok yang terdiri dari lima kelompok, sehingga yang tampil seluruh anggota kelompok. Untuk lebih jelasnya gambaran perubahan antara siklus I dengan siklus II, lebih lanjut peneliti paparkan pada tabel berikut:
Dari tabel diatas dapat kita lihat terjadi peningkatan aktivitas siswa dari siklus I ke siklus II. Aspek dalam mengajukan pertanyaan pada awal (pertemuan 1 siklus I). Aspek dalam mengajukan pertanyaan pada awal (pertemuan I siklus I) sangat kurang sekali, yaitu hanya tiga orang siswa yang berani dari 35 siswa yang ada (9%). Kemudian dengan memberikan penjelasan-penjelasan dan motivasi dalam proses pembelajaran, maka terjadilah peningkatan aktivitas belajar pada pertemuan berikutnya. Selanjutnya aktivitas yang sangat kurang bahkan tidak ada sama sekali pada awal (siklus I) yaitu dalam hal memberi saran. Menurut pengamatan peneliti hal ini terjadi karena keterbatasan ilmu dan pemahaman siswa terhadap konsep yang dipelajari. Dan yang sangat menentukan sekali adalah siswa tidak terbiasa dan tidak berani tampil untuk mengajukan pendapat, menjawab pertanyaan, apalagi member saran. Namun setelah penerapan model pembelajaran tipe jigsaw ini secara perlahan timbul keberanian siswa, sehingga aktivitas siswa dalam proses pembelajaran dapat ditingkatkan, yaitu pada siklus I rata-rata aktivitas siswa 31,4%, pada siklus II rata-rata aktivitas siswa menjadi 41,9%. Berarti terjadi peningkatan rata-rata 10,3%.
2. Catatan Lapangan
Sebagaimana pada siklus I, pada siklus II saat membuka pelajaran secara keseluruhan siswa tertarik mengikuti pelajaran. Permasalahan yang muncul pada silus I, pada siklus II suda jauh berkurang. Secara rinci kondisi proses pembelajaran dan keaktifan siswa sebagai berikut:
1. Siswa sudah dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
2. Secara komprehensif siswa sudah mampu menyelesaikan konsep-konsep yang dibahas secara utuh.
3. Pada kegiatan kelompok tahap II (kelompok ahli) maupun tahap III (penyatuan hasil dari kelompok ahli), siswa sudah dapat berdiskusi dengan baik dan mencatat hasil diskusinya.
4. Frekwensi bertanya dan menjawab sudah meningkat. Bahkan muncul pertanyaan kritis, misalnya;
Mengapa rakyat biasa melakukan pelanggaran hukum dihukum dengan berat, tetapi apabila yang pejabat yang melakukan pelanggaran hukum dihukum dengan ringan?
Dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut peneliti berasumsi bahwa siswa cukup paham dengan materi pelajaran yang dipelajari.
3. Refleksi siklus II
Sebagaimana yang dilakukan pada siklus I, pada siklus II juga dilakukan diskusi yang mendalam terhadap deskripsi data yang dipaparkan di atas. Dimana pada lembaran observasi aktivitas belajar siswa terjadi perubahan keaktifan yang cukup berarti. Pada awalnya (siklus I) siklus belum berani dan ragu-ragu untuk menyampaikan pendapat, namun pada siklus II sudah ada keberanian. Demikian juga dalam mengerjakan tugas kelompok atau diskusi, secara keseluruhan siswa sudah menunjukkan aktivitas yang baik.
4. Kuisioner
Setelah berakhirnya siklus II, diedarkan kuesioner kepada 35 siswa (kuesioneris). Kuesioner ini dilaksanakan untuk melihat bagaimana tanggapan siswa setelah mengikuti model pembelajaran kooperatif jigsaw, dan juga untuk melihat siswa termotivasi untuk mengikuti pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hasil kuesioner siswa ini dapat kita lihat pada tabel 6 halaman 40 .
Dari data kuesioner di atas, peneliti melihat bahwa pada umumnya siswa tahu tentang topik atau kompetensi dasar yang akan dipelajari. Ini terjadi karena setiap akan memasuki pelajaran, peneliti selalu menginformasikan kompetensi dasar (KD) atau indicator apa yang akan dicapai. Selanjutnya data yang menunjukkan memperoleh hasil yang baik adalah mengenai model pembelajaran yang diterapkan. Menurut pengakuan siswa, model pembelajaran kooperatif jigsaw di senagi oleh siswa. Sehingga membawa dampak positif terhadap yang lain, seperti dapat melatih siswa untuk bertanggungjawab. Kemudian dampak lain yang sangat berpengaruh dengan disenanginya model pembelajaran yang diberikan adalah siswa menjadi termotivasi untuk bertanya, terutama saat berdiskusi. Dengan termotivasinya siswa saat berdiskusi, akhirnya aktivitas belajar siswa menjadi maningkat, sehingga dapat mendorong siswa untuk belajar lebih baik. Data yang menunjukkan memperoleh hasil yang rendah adalah dalam hal yang menyampaikan informasi pelajaran kepada teman, maupun menerima informasi pelajaran dari teman. Hal ini peneliti sadari bahwa bagi siswa SMA kelas X, memang masih sulit bagi mereka untuk menerangkan atau menyampaikan informasi pelajaran maupun menerima keterangan atau informasi pelajaran dari teman. Hal ini terjadi karena tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh siswa masih rendah. Dengan melihat kuesioner siswa yang telah di oleh sesuai tabel tadi.
5. Hasil Belajar PKn Siswa.
Selain mengamati aktivitas siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung pada setiap awal dan kahir siklus dilakukan juga test yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan atau ketuntasan belajar siswa sebelum atau sesudah tindakan.
Test dilakukan pada akhir siklus I, dan akhir siklus II masing-masing selama 10 menit. Hasil test dianalisis unutk mengetahui tingkat ketuntasan belajar siswa setelah mengikuti pembelajaran PKn dengan menggunakan Pembelajaran Kooperatif Jigsaw. Hasil nanalisis data test pada setiap siklus terjadi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel. 7
Hasil Belajar PKn Siswa
Dengan pembelajaran Kooperatif Jigsaw
Interval skor Jumlah Siswa memperoleh nilai Test Keterangan
Awal % Siklus I % Siklus II %
80 - 100 - 4 11 8 23 Sangat baik
65 - 79,9 15 43 18 51 20 57 baik
50 - 64,9 13 37 8 23 5 8 cukup
25 - 49,9 7 20 5 14 2 6 kurang
0 - 24,9 Sangat kurang
Jumlah 35 35 35
Dari tabel diatas terlihat bahwa jumlah siswa yang mencapai ketuntasan belajar atau memperoleh skor > 65 pada test awal baru mecapai 15 siswa atau 43% pada akhir siklus I, 22 siswa atau 62% pada akhir siklus II, 28 siswa 80%. Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan hasil belajar siswa pada setiap siklus. ketuntasan hasil belajar siswa pada setiap siklus. Ketuntasan hasil belajar siswa pada setiap siklus ini disajikan pada diagram berikut.
Diagram
Hasil Belajar Siswa pada Pembelajaran PKn
Dengan model Pembelajaran Jigsaw
Refleksi;
Berdasarkan hasil analisis data test pada tes awal siswa mencapai nilai ketuntasan (>65) 15 siswa (43%), pada siklus I terlihat bahwa jumlah siswa yang memperoleh skor
> 65 baru 22 siswa atau 62% hal ini menunjukkan bahwa hasil belajar siswa pada siklus I belum memenuhi target.
Dalam rangka refleksi, peneliti mencoba mengkaji hasil tindakan yang dicapai pada siklus I dari aspek hasil belajar. Dari pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung terlihat hal-hal sebagai berikut:
a. Pada sebagaian siswa terlihat pasif dalam mengikuti pelajaran, hanya memperhatikan penjelasan guru dan merespon pertanyaan guru.
b. Siswa kurang aktif dalam mengamati gambar struktur pemerintahan tingkat pusat dan Tanya jawab.
Ketika hal ini didiskusikan dengan teman sejawat sekaligus observer pada pelaksanaan tindakan, diperoleh informasi bahwa kemungkinan penyebab hal ini adalah karena metode ini dirasakan siswa sebagai metode yang membosankan berlangsung. Dan guru kurang mengarahkan siswa dalam melakukakan pengamatan dan Tanya jawab.
Sehubungan dengan hasil refelksi diatas, maka dalam pelaksanaan tindakan pada siklus II dilakukan kegiatan perbaikan sebagai berikut:
a. Guru aktif membimbing siswa dalam melakukan pengamatan dan diskusi kelompok.
b. Guru aktif melakukan Tanya jawab untuk membimbing diskusi kelompok.
Pada siklus II tindakan yang diberikan sama dengan tindakan pada siklus I tetapi disertai dengan diskusi kelompok. Dengan menggunakan tindakan ini terlihat bahwa jumlah siswa yang memperoleh skor > 65mencapai 28 siswa atau 80%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan hasil belajar pada siklus II dibandingkan siklus I.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan.
Berdasarkan hasil Pembelajaran Kooperatif Jigsaw yang dilakukan melalui Penelitian Tindakan kelas ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembelajaran Kooperatif Jigsaw pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat meningkatkan aktivitas serta hasil belajar siswa di SMA Islam Az-zahrah Palembang.
Selama penelitian ini peneliti mengamati aktivitas siswa pada proses pembelajaran berlangsung, kemudian juga pada awal dan akhir siklus juga dilaksanakan test untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan serta ketuntasan belajar siswa. Berdasarkan hasil analisis data test pada siklus I terlihat bahwa jumlah siswa yang memperoleh skor > 65 baru 15 siswa atau 43%, pada akhir siklus I 22 siswan 62 % dan pada akhir siklus II meningkat 28 siswa 80%.
Berdasarkan hasil penelitian,model pembelajaran Kooperatif Jigsaw yang dilakukan pada penelitian tindakan kelas ini dapat meningkatkan keaktivan siswa sehingga juga memberikan penigkatan pada hasil belajar.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang dikemukakan dalam penelitian ini dapat meningkatkan penguasaan siswa terhadap pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, maka peneliti menyarankan sebagai berikut:
1. Kepada Guru
Hendaknya lebih aktif dalam menggunakan metode pembelajaran Kooperatif Jigsaw pada materi pelajaran yang lain terutama mata pelajaran sosial lainnya agar siswa tidak menjadi bosan dalam belajar sehingga terjadi peningkatan hasil belajar.
2. Kepala Sekolah
Agar dari hasil laporan ini bermanfaat bagi sekolah, maka sekolah perlu memfasilitasi adanya forum diskusi diantara guru untuk mengatasi kelemahan yang ada pada siswa disaat belajar.
DAFATAR PUSTAKA
Anton M Mulyono, 2000, Kamus Besar Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta
Depdikbud, 1999. Penelitian Tindakan Kelas, Depdikbud, Jakarta
Depdiknas, 2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Kurikulum dan Silabus Pendidikan Kewarganegaran, Depdiknas, Jakarta
Depdiknas, 2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Strategi dan Metode Pembelajaran Pendidikan Kewarganegraan, Depdiknas, Jakarta
Oemar Hamalik, 2001, Proses Belajar Mengajar, P.T. Bumi Aksara, Jakarta
Sardiman, A.M. 2003, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Suharsimi Arikunto, 2006, Penelitian Tindakan Kelas, Bumi Aksara, Jakarta
Team pelatih Penelitian Tindakan, 2000, penelitian Tindakan (Action Research), Universitas Negeri Yogyakarta.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, 2003, Depdiknas.Jakarta
Wina Senjaya, 2006, Strategi Pembelajaran Berorientasi Proses standar Proses Pendidikan, Kencana Prima, Jakarta
Jumat, 08 Januari 2010
Senin, 07 Desember 2009
SERTIFIKASI GURU DAN UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME
SERTIFIKASI GURU DAN UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI
DAN PROFESIONALISME
Oleh
Adel Farial
A. Pendahuluan
Menjadi guru merupakan pilihan prestasi yang mulia, oleh karena itu merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiaanya secara professional.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Guru adalah pendidik yang professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabildan, dewasa, arif, dan berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya . Kompetensi ini juga sering disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai ke empat kompetensi diatas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten salah satu nya dengan adakan sertifikasi guru .
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru, sertifikat bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Apabila tujuan utama guru dilkasanakan secara professional insya-Allah pembelajaran dan kependidikan disekolah akan menuai hasil yang maksimal, sesuai tujuan pendidikan nasional (UU RI Nomor 20 Tahun 2003), dan kedudukan guru sebagai tenaga professional (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Sertafikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahtera guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan . Bentuk peningkatan kesejateraan guru berupa tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok bagi yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus swasta ( Non PNS) .
Dasar Hukum dilaksanakan Sertifikasi Guru yaitu;
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Mentri Huk dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsisp pengehargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru dan dosen sebagai pendidik professional.
Berdasarkan UU RI No. 14 Th. 2005 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan ke-Profesionalan serta meningkatkan kinerja guru, kemudian untuk pelaksanaan UU tersebut salah satunya lahirlah Permen Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru, yang akhirnya menimbulkan permasalahan bagi sebagian guru disatuan pendidikan / sekolah terutama ditingkat sekolah menengah yang menerapkan jam mengajar bagi setiap guru sesuai dengan latar belakang pendidikan .
Permasalahan ini yaitu jumlah jam mengajar untuk setiap mata pelajaran tidak seimbang dengan jumlah guru per-mata pelajaran sehingga banyak beban kerja guru yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.
Berdasarka uraian diatas dalam menyusun makalah ini penulis hanya membahas tentang beban kerja guru berdasarkan Permen Nomor 74 tahuan 2008 yang harus mengajar 24 jam pelajaran dalam satu minggu terutama guru-guru yang sudah di sertifikasi untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk finansiaal.
B. Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Beban mengajar yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar yang tersedia disekolah.
2. Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan.
3. Apakah sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
C. Pembahasan
Berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas kebijakan pendidikan Indonesia, Pengetahuan mengenai landasan kebijakan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan , akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisiten, terarah dengan pasti.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ayat a menimbang, dijelaskan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesiayang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsisten maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama . Terarah maksudnya setiap kebijakan pemerintah mepunyai tujuan yang jelas yaitu dalam usaha meningkatkan mutu atau kwalitas pendidikan itu sendiri, karena dengan meningkatnya kinerja guru yang di iringi dengan meningkatnya finansial guru tersebut.
Pengambangan profesi bagi guru dalam rangka pengalaman ilmu dan pengetahuan , teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik
Dibalik permasalahan diatas tanpa kita sadari sertifikasi merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru, karena guru-guru akan berusaha untuk mengajar sesuai dengan peraturan yaitu 24 jam dan juga akan berusaha untuk melengkapi adminstrasi mulai yang berhubungan dengan tugas mengajar. Serta permasalahan yang penulis sampaikan diatas kemudian dapat di selesaikan dengan terbitknya Peraturan mentri Pendidikan Nesional Nomor 39 tahun 2009.
Dalam Permen nomor 39 Tahun 2009 pada pasal 1 dijelaskan tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Beban kerja guru palingsedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuatau lebih satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggi, atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
3. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan seabgai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
4. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
5. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
6. Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
7. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan Permen Nomor 39 tahun 2009 dijelaskan ;
1. Guru yang tidak dapat memenuhi bebankerja sebagai mana dimaksud pada pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik dinegeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik .
2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbit oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri .
b. Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri.
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah dilingkungannya.
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah, mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah /madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
4. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten /kota, kantor departemen penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
5. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan bukti kegiatan :
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran ayang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain .
b. Mengelola taman bacaan masyarakat.
c. Menjadi tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan .
d. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
e. Menjadi pengelola kegiatan keagamaan.
f. Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
g. Sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
h. Membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik.
i. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian , karia ilmiah remaja, kerohanian, paskibra, pencinta alam, palang merah remaja, jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah, dan sebagainya.
j. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai bakat, minat kemampuan, sikap, dan prilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri.
k. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching)
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
6. Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
7. Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c .
Berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Permen Nomor 39 tahun 2009 diatas maka apa yang menjadi permasalahan dalam makalah ini, menurut, dan apa yang selama ini menjadi polemik bagi sebagian guru sekolah menengah khususnya yang sudah di sertifikasi tetapi karena beban mengajar belum sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 maka tunjangan fungsional belum bisa diterima.
Menurut Muhammad Nurdin (2004:20) Guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, iklas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) Menjelas syarat dan ciri bahwa guru sebagai pekerjaan professional adalah sebagai berikut;
a. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan, dengan sertifikasi guru akan menjadikan guru yang professional karena memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan. Berdasarkan pengertian teknologi pendidikan menurut AECT Tahun 1977; Teknologi Pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisa masalah merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar mansuia. Dari pengertian diatas maka dapat kita katakana bahwa memang sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
B. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi guru meliputi ; kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
5. Sesuai dengan pengertian profesional diatas, maka seorang guru yang peofesional sesuai dengan kemajuan teknologi, maka guru harus memahami tentang teknologi pendidikan untuk mendukung keprofesionalannya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan . Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Nurdin, Muhammad. 2004. Kita menjadi Guru Profesional. Jogjakarta : Prima Sophie
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan. 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 2009.
Peningkatan Kompetensi dan profesionalisme guru http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009. diakses 23 Oktober 2009
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Prenada Media .
Surayin. 2004. Tanya jawab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistemDiknas . Bandung : Yrama Widya .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Asa Mandiri.
DAN PROFESIONALISME
Oleh
Adel Farial
A. Pendahuluan
Menjadi guru merupakan pilihan prestasi yang mulia, oleh karena itu merupakan kewajiban guru untuk menjaga kemuliaan profesinya dengan cara melaksanakan pengabdiaanya secara professional.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Guru adalah pendidik yang professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabildan, dewasa, arif, dan berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya . Kompetensi ini juga sering disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai ke empat kompetensi diatas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten salah satu nya dengan adakan sertifikasi guru .
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru, sertifikat bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Apabila tujuan utama guru dilkasanakan secara professional insya-Allah pembelajaran dan kependidikan disekolah akan menuai hasil yang maksimal, sesuai tujuan pendidikan nasional (UU RI Nomor 20 Tahun 2003), dan kedudukan guru sebagai tenaga professional (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Sertafikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahtera guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan . Bentuk peningkatan kesejateraan guru berupa tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok bagi yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus swasta ( Non PNS) .
Dasar Hukum dilaksanakan Sertifikasi Guru yaitu;
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Mentri Huk dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsisp pengehargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru dan dosen sebagai pendidik professional.
Berdasarkan UU RI No. 14 Th. 2005 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan ke-Profesionalan serta meningkatkan kinerja guru, kemudian untuk pelaksanaan UU tersebut salah satunya lahirlah Permen Nomor 74 tahun 2008 tentang beban kerja guru, yang akhirnya menimbulkan permasalahan bagi sebagian guru disatuan pendidikan / sekolah terutama ditingkat sekolah menengah yang menerapkan jam mengajar bagi setiap guru sesuai dengan latar belakang pendidikan .
Permasalahan ini yaitu jumlah jam mengajar untuk setiap mata pelajaran tidak seimbang dengan jumlah guru per-mata pelajaran sehingga banyak beban kerja guru yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.
Berdasarka uraian diatas dalam menyusun makalah ini penulis hanya membahas tentang beban kerja guru berdasarkan Permen Nomor 74 tahuan 2008 yang harus mengajar 24 jam pelajaran dalam satu minggu terutama guru-guru yang sudah di sertifikasi untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk finansiaal.
B. Permasalahan
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Beban mengajar yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar yang tersedia disekolah.
2. Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan.
3. Apakah sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
C. Pembahasan
Berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas kebijakan pendidikan Indonesia, Pengetahuan mengenai landasan kebijakan pendidikan Indonesia oleh para pejabat pembuat kebijakan pendidikan , akan membuat kebijakan pendidikan nasional konsisiten, terarah dengan pasti.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ayat a menimbang, dijelaskan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesiayang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsisten maksudnya kebijakan pendidikan secara menyeluruh (bagian dan waktu) tersusun dengan landasan yang sama . Terarah maksudnya setiap kebijakan pemerintah mepunyai tujuan yang jelas yaitu dalam usaha meningkatkan mutu atau kwalitas pendidikan itu sendiri, karena dengan meningkatnya kinerja guru yang di iringi dengan meningkatnya finansial guru tersebut.
Pengambangan profesi bagi guru dalam rangka pengalaman ilmu dan pengetahuan , teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik
Dibalik permasalahan diatas tanpa kita sadari sertifikasi merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru, karena guru-guru akan berusaha untuk mengajar sesuai dengan peraturan yaitu 24 jam dan juga akan berusaha untuk melengkapi adminstrasi mulai yang berhubungan dengan tugas mengajar. Serta permasalahan yang penulis sampaikan diatas kemudian dapat di selesaikan dengan terbitknya Peraturan mentri Pendidikan Nesional Nomor 39 tahun 2009.
Dalam Permen nomor 39 Tahun 2009 pada pasal 1 dijelaskan tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Beban kerja guru palingsedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuatau lebih satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggi, atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
3. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan seabgai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
4. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
5. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.
6. Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
7. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan Permen Nomor 39 tahun 2009 dijelaskan ;
1. Guru yang tidak dapat memenuhi bebankerja sebagai mana dimaksud pada pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik dinegeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik .
2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbit oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri .
b. Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri.
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah dilingkungannya.
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah, mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah /madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
4. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten /kota, kantor departemen penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
5. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan bukti kegiatan :
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran ayang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain .
b. Mengelola taman bacaan masyarakat.
c. Menjadi tutor program paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan .
d. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka.
e. Menjadi pengelola kegiatan keagamaan.
f. Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
g. Sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
h. Membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik.
i. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian , karia ilmiah remaja, kerohanian, paskibra, pencinta alam, palang merah remaja, jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah, dan sebagainya.
j. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai bakat, minat kemampuan, sikap, dan prilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri.
k. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching)
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
6. Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
7. Ketentuan ayat 5 tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c .
Berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Permen Nomor 39 tahun 2009 diatas maka apa yang menjadi permasalahan dalam makalah ini, menurut, dan apa yang selama ini menjadi polemik bagi sebagian guru sekolah menengah khususnya yang sudah di sertifikasi tetapi karena beban mengajar belum sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 maka tunjangan fungsional belum bisa diterima.
Menurut Muhammad Nurdin (2004:20) Guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, iklas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) Menjelas syarat dan ciri bahwa guru sebagai pekerjaan professional adalah sebagai berikut;
a. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Bagaimana hubungan antara sertifikasi dengan pengembangan dan/atau penerapan teknologi pendidikan, dengan sertifikasi guru akan menjadikan guru yang professional karena memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan. Berdasarkan pengertian teknologi pendidikan menurut AECT Tahun 1977; Teknologi Pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi orang, prosedur, gagasan, sarana, dan organisasi untuk menganalisa masalah merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar mansuia. Dari pengertian diatas maka dapat kita katakana bahwa memang sertifikasi merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi pendidikan.
B. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi guru meliputi ; kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
5. Sesuai dengan pengertian profesional diatas, maka seorang guru yang peofesional sesuai dengan kemajuan teknologi, maka guru harus memahami tentang teknologi pendidikan untuk mendukung keprofesionalannya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan . Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Nurdin, Muhammad. 2004. Kita menjadi Guru Profesional. Jogjakarta : Prima Sophie
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan. 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 2009.
Peningkatan Kompetensi dan profesionalisme guru http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009. diakses 23 Oktober 2009
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Prenada Media .
Surayin. 2004. Tanya jawab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistemDiknas . Bandung : Yrama Widya .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Asa Mandiri.
Filsafat Ilmu tentang Ontologi: BEBERAPA ASUMSI DALAM ILMU DAN BATAS PENJELAJAHAN ILMU
A. Pendahuluan
Ontologi merupakan filsafat ilmu yang mengkaji apa itu ilmu sebenarnya, yakni dengan mengetahui hakikat apa yang sedang kita kaji.
Kajian ilmu secara ontologi tidak bisa terlepas dari kajian metafisika, asumsi, peluang dan batas-batas penjelajahan dari suatu ilmu itu sendiri.
Dalam metafisika, kita mengkaji tentang apakah hakikat kenyataan ini sebenar-benarnya. Bidang telaah metafisika ini merupakan tempat berpijak dari setiap pemikiran filsafat, yang mana termasuk juga di dalamnya pemikiran ilmiah. Jadi, metafisika merupakan landasan dari suatu pemikiran.
Pada hakikatnya ilmu itu tidak dapat dilepaskan dari metafisika. Namun, seberapa jauh kaitan itu semuanya tergantung kita.
Ilmu merupakan pengetahuan yang mencoba menafsirkan alam ini sebagaimana adanya. Karena itu kita tidak bisa melepaskan diri dari masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan mau tidak mau, masalah-masalah tersebut akan muncul dalam setiap penjelajahan ilmiah. Semua permasalahan ini telah menjadi bahan kajian para ahli filsafat sejak dahulu kala.
Tafsiran metafisika ini menyangkut hal-hal gaib yang terjadi di alam. Dulu, manusia menganut paham supernaturalis, manusia berpendapat bahwa gejala-gejala alam terjadi akibat adanya kekuatan-kekuatan ghaib. Namun, seiring dengan berkembangnya kajian ilmu, maka sebagai lawan dari paham supernaturalis ini muncullah paham naturalis yang mampunyai pendapat yang berlawanan dengan paham supernaturalis ini. Paham naturalis ini kemudian berkembang menjadi paham materialis yang berpendapat bahwa gejala-gejala alam tidak disebabkan oleh pengaruh kekuatan yang bersifat ghaib, melainkan oleh kekuatan yang terdapat di alam itu sendiri, yang dapat dipelajari dan dengan demikian dapat kita ketahui mengapa gejala-gejala alam itu dapat terjadi. Prinsip-prinsip materialisme ini dikembangkan oleh Demokritus.
Untuk meletakkan ilmu dalam perspektif filsafat, kita harus bertanya kepada diri sendiri. Apakah sebenarnya yang ingin dipelajari ilmu?.
Ilmu bukanlah pengetahuan yang menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak. Karena jika sekiranya ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenaranyya bersifat mutlak, maka apakah tujuan itu cukup nyata untuk dicapai oleh ilmu?. Tentu tidak, karena dalam penafsiran ilmu secara ontologi juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang aspek asumsi dan peluang.
Kajian dari suatu ilmu tidak pernah ingin mendapatkan pengetahuan yang bersifat mutlak. Ilmu hanya memberikan pengetahuan sebagai dasar bagi kita dalam mengambil suatu keputusan. Di mana keputusan yang kita ambil haruslah didasarkan pada penafsiran kesimpulan ilmiah yang relatif. Dengan demikian, maka kata akhir dari suatu keputusan terletak di tangan kita dan bukan pada teori-teori keilmuwan.
Telaahan ilmiah juga didasari oleh asumsi, yakni asumsi yang relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin dari suatu ilmu itu sendiri. Yang mana asumsi dan peluang itu pada dasarnya didasarkan oleh pengalaman manusia.
Karena dipengaruhi aspek asumsi dan peluang yang didasarkan oleh pemikiran manusia, maka ilmu itu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia, dan berhenti di batas pengalaman manusia. Dari sini timbullah pertanyaan. Mengapa batas-batas kajian ilmu itu dibatas hanya pada pengalaman manusia?. Jawabannya karena ilmu merupakan pengetahuan yang berfungsi sebagai alat bagi manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kajian ilmu itu hanyalah sebatas pada pengalaman manusia saja.
Setelah menelaah lebih dalam tentang kajian Ontologi, kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya batas-batas penjelajahan ilmu ini adalah sempit sekali, karena hanya sebatas pada pengalaman manusia, bahkan dalam batas pengalaman manusia sekalipun, ilmu hanya berwenang dalam menentukan benar atau salahnya suatu pernyataan. Tentang baik buruknya suatu pernyataan tidak lagi dikaji oleh ilmu. Tetapi itu akan berpaling kepada kajian moral. Begitu juga tentang indah ataupun jeleknya suatu pernyataan, itu juga tidak dikaji dalam ilmu. Karena itu sudah merupakan kajian estetika.
Jika kita bertanya “apa yang akan terjadi setelah manusia mati?” maka pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh ilmu, tetapi diajukan kepada agama. Sebab, secara ontologi ilmu hanya membatasi diri pada pengkajian obyek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia.
Ilmu tidak akan dapat berdiri sendiri, karena keterbatasan dari ruang lingkup kajian ilmu itu sendiri. Oleh karena itu, ilmu tidak bisa terlepas dari aspek moral estetika dan agama, begitu juga dengan aspek-aspek lainnya.
Lantas, kenapa bisa-bisanya seseorang yang hanya menguasai sebagian ilmu itu menyombongkan diri dan berbangga diri akan ilmu yang telah ditemukan dan dikuasainya?
Sebagai manusia hendaknya kita menyadari akan keterbatasan kemampuan otak kita dalam memperdalam suatu ilmu. Manusia tidak akan mampu menguasai semua pengetahuan yang ada di alam ini. Maka untuk mempermudah manusia dalam mengkaji ilmu, ruang-ruang penjelajahan keilmuan kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa bagian disiplin keilmuan. yang mana bagian-bagian ini semakin lama semakin sempit sesuai dengan perkembangan disiplin dari suatu ilmu, namun kajiannya akan semakin dalam.
Dulu, ilmu bersifat generalis (umum). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kini, ilmu menjadi bersifat spesialis (khusus).
Untuk itu, dalam mengkaji ilmu kita harus menjadi orang yang spesifik dalam bidang kajian keilmuan kita. Akan tetapi, kita juga harus tahu dengan bidang lain yang berkaitan dengan bidang kita.
B. Beberapa Asumsi Dalam Ilmu
Setiap ilmu selalu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Semakin terfokus obyek telaah suatu bidang kajian, semakin memerlukan asumsi yang lebih banyak.
Asumsi dapat dikatakan merupakan latar belakang intelektual suatu jalur pemikiran. Asumsi dapat diartikan pula sebagai merupakan gagasan primitif, atau gagasan tanpa penumpu yang diperlukan untuk menumpu gagasan lain yang akan muncul kemudian. Asumsi diperlukan untuk menyuratkan segala hal yang tersirat. McMullin (2002) menyatakan hal yang mendasar yang harus ada dalam ontologi suatu ilmu pengetahuan adalah menentukan asumsi pokok (the standard presumption) keberadaan suatu obyek sebelum melakukan penelitian.
Sebuah contoh asumsi yang baik adalah pada Pembukaan UUD 1945: “ kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Tanpa asumsi-asumsi ini, semua pasal UUD 1945 menjadi tidak bermakna.
Apakah suatu hipotesis merupakan asumsi? Ya, jika diperiksa ke belakang (backward) maka hipotesis merupakan asumsi. Jika diperiksa ke depan (forward) maka hipotesis merupakan kesimpulan. Untuk memahami hal ini dapat dibuat suatu pernyataan: “Bawalah payung agar pakaianmu tidak basah waktu sampai ke sekolah”. Asumsi yang digunakan adalah hujan akan
jatuh di tengah perjalanan ke sekolah. Implikasinya, memakai payung akan menghindarkan pakaian dari kebasahan karena hujan.
Dengan demikian, asumsi menjadi masalah yang penting dalam setiap bidang ilmu pengetahuan. Kesalahan menggunakan asumsi akan berakibat kesalahan dalam pengambilan kesimpulan. Asumsi yang benar akan menjembatani tujuan penelitian sampai penarikan kesimpulan dari hasil pengujian hipotesis. Bahkan asumsi berguna sebagai jembatan untuk melompati suatu bagian jalur penalaran yang sedikit atau bahkan hampa fakta atau data.
Terdapat beberapa jenis asumsi yang dikenal, antara lain;
Aksioma yaitu pernyataan yang disetujui umum tanpa memerlukan pembuktian karena kebenaran sudah membuktikan sendiri. Postulat adalah pernyataan yang dimintakan persetujuan umum tanpa pembuktian, atau suatu fakta yang hendaknya diterima saja sebagaimana adanya.
Dalam menentukan suatu asumsi dalam perspektif filsafat, permasalahan utamanya adalah mempertanyakan pada pada diri sendiri (peneliti) apakah sebenarnya yang ingin dipelajari dari ilmu. Terdapat kecenderungan, sekiranya menyangkut hukum kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia, maka harus bertitik tolak pada paham deterministik. Sekiranya yang dipilih adalah hukum kejadian yang bersifat khas bagi tiap individu manusia maka akan digunakan asumsi pilihan bebas. Di antara kutub deterministik dan pilihan bebas, penafsiran probabilistik merupakan jalan tengahnya.
Seberapa banyak asumsi diperlukan dalam suatu analisis keilmuan? Semakin banyak asumsi berarti semakin sempit ruang gerak penelaahan suatu obyek observasi. Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat analistis, yang mampu menjelaskan berbagai kaitan dalam gejala yang ada, maka pembatasan dalam bentuk asumsi yang kian sempit menjadi diperlukan.
Bagaimana cara mengembangkan asumsi ini? Asumsi harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin ilmu. Asumsi ini harus operasional dan merupakan dasar dari pengkajianteoritis
Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya” bukan “bagaimana keadaan yang seharusnya”. Jadi asumsi harus bersifat das sein bukan das sollen. Asumsi harus bercirikan positif, bukan normatif.
Lebih lanjut mengenai asumsi dan ontologi, ontologi adalah esensi dari fenomena, apakah fenomena merupakan hal yang bersifat objektif dan terlepas dari persepsi individu atau fenomena itu dipandang sebagai hasil dari persepsi individu. Mengenai hal ini, ada dua asumsi yang berbeda:
1. Nominalime: kehidupan sosial dalam persepsi individu tak lain adalah kumpulan konsep–konsep baku, nama dan label yang akan mengkarakteristikkan realitas yang ada. Intinya, realita dijelaskan melalui konsep yang telah ada.
2. Realisme: kehidupan sosial adalah merupakan kenyataan yang tersusun atas struktur yang tetap, tidak ada konsep yang mengartikulasikan setiap realita tersebut dan realita tidak tergantung pada persepsi individu.
Batas-Batas Penjelajahan Ilmu
Pada saat ilmu mulai berkembang pada tahap ontologis, manusia mulai mengambil jarak dari obyek sekitar. Manusia mulai memberikan batas-batas yang jelas kepada obyek tertentu yang terpisah dengan eksistensi manusia sebagai subyek yang mengamati dan yang menelaah obyek tersebut. Dalam menghadapi masalah tertentu, dalam tahap ontologis manusia mulai menentukan batas-batas eksistensi masalah tersebut, yang memungkinkan manusia mengenal wujud masalah itu, untuk kemudian menelaah dan mencari pemecahan jawabannya.
Dalam usaha untuk memecahkan masalah tersebut, ilmu mencari penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapinya agar dapat mengerti hakikat permasalahan yang dihadapi itu. Dalam hal ini ilmu menyadari bahwa masalah yang dihadapi adalah masalah yang bersifat konkret yang terdapat dalam dunia nyata. Secara ontologis, ilmu membatasi masalah yang dikajinya hanya pada masalah yang terdapat pada ruang jangkauan pengalaman manusia.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Pembatasan ini disebabkan karena fungsi ilmu itu sendiri dalam kehidupan manusia yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama.
Ruang penjelajahan keilmuan kemudian menjadi cabang-cabang ilmu. Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian berkembang menjadi rumpun ilmu-ilmu alam dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu alam dibagi lagi menjadi ilmu alam dan ilmu hayat. Ilmu-ilmu sosial berkembang menjadi antropologi, psikologi, ekonomi,sosiologi dan ilmu politik.
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Fungsi ilmu yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Ilmu diharapkan membantu kita memerangi penyakit, membangun jembatan, irigasi, membangkitkan tenaga listrik, mendidik anak, memeratakan pendapatan nasional dan sebagainya. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama, sebab agamalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah seperti itu. Ilmu-ilmu murni kemudian berkembang menjadi ilmu-ilmu terapan, seperti contoh dibawah ini :
ILMU MURNI ILMU TERAPAN
Mekanika Mekanika teknik
Hidrodinamika Teknik Aeronautikal
Teknik dan desai kapal
Bunyi Teknik Akuistik
Cahaya dan Optik Teknik Iluminasi
Kelistrika Teknik Elektronik
Magnetisme Teknik kelistrikan
Fisika nuklir Teknik nuklir.
Cabang utama ilmu-ilmu sosial yakni antropologi (mempelajari manusia dalam perspektif waktu dan tempat), psikologi (mempelajari proses mental dan kelakuan manusia), ekonomi (mempelajari manusia dalam memenuhi kebutuhannya lewat proses pertukaran), sosiologi (mempelajari struktur organisasi sosial manusia) dan ilmu politik (mempelajari sistem dan proses dalam kehidupan manusia berpemerintahan dan bernegara).
Cabang utama ilmu-ilniu sosial yang lainnya mempunyai cabang-cabang lagi seperti antropologi terpecah menjadi lima yakni, arkeologi, antropologi fisik, linguistik, etnologi dan antropologi sosial/kultural, semua itu kita golongkan ke dalam ilmu murni.
Ilmu murni merupakan kumpulan teori-teori ilmiah yang bersifat dasar dan teoritis yang belum dikaitkan dengan masalah kehidupan yang bersifat praktis. Ilmu terapan merupakan aplikasi ilmu murni kepada masalah-masalah kehidupan yang mempunyai manfaat praktis.
Banyak sekali konsep ilmu-ilmu sosil “murni” dapat diterapkan langsung kepada kehidupan praktis, ekonomi umpamanya, meminjam perkataan Paul Samuelson, merupakan ilmu yang beruntung (Fortunate) karena dapat diterapkan langsung kepada kebijaksanaan umum (public policy).
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah. Matematika bukan merupakan ilmu, melainkan cara berpikir deduktif. Matematika merupakan sarana yang penting dalam kegiatan berbagai disiplin keilmuan, mencakup antara lain, geometri, teori bilangan, aljabar, trigonometri, geometri analitik, persamaan diferensial, kalkulus, topologi, geometri non-Euclid, teori fungsi, probabilitas dan statistika, logika dan logika matematika.
C. Kesimpulan
Ternyata ilmu/sains tidaklah sesederhana yang sering kita bayangkan. Sebagai user, kita umumnya memandang bahwa ilmu hanya berkutat pada pembahasan berbagai teori, riset, eksperimen atau rekayasa berbagai teknologi .
Ilmu ternyata merupakan sebuah dunia yang memilki karakter dasar, prinsip dan struktur yang kesemuanya itu menentukan arah dan tujuan pemanfaatan ilmu .
Karakter dasar, prinsip dan struktur ilmu dibangun oleh para pendiri sains moderen pada masa renaisans dimana saat itu para pendiri sains moderen pada masa menyadari bahwa bahwa hidup manusia
Memilki tujuan yaitu membangun peradaban ummat manusia dan untuk mencapai tujuannya manusia membutuhkan alat, Alat itu adalah ilmu.
Ontologi merupakan filsafat ilmu yang mengkaji apa itu ilmu sebenarnya, yakni dengan mengetahui hakikat apa yang sedang kita kaji.
Kajian ilmu secara ontologi tidak bisa terlepas dari kajian metafisika, asumsi, peluang dan batas-batas penjelajahan dari suatu ilmu itu sendiri.
Dalam metafisika, kita mengkaji tentang apakah hakikat kenyataan ini sebenar-benarnya. Bidang telaah metafisika ini merupakan tempat berpijak dari setiap pemikiran filsafat, yang mana termasuk juga di dalamnya pemikiran ilmiah. Jadi, metafisika merupakan landasan dari suatu pemikiran.
Pada hakikatnya ilmu itu tidak dapat dilepaskan dari metafisika. Namun, seberapa jauh kaitan itu semuanya tergantung kita.
Ilmu merupakan pengetahuan yang mencoba menafsirkan alam ini sebagaimana adanya. Karena itu kita tidak bisa melepaskan diri dari masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan mau tidak mau, masalah-masalah tersebut akan muncul dalam setiap penjelajahan ilmiah. Semua permasalahan ini telah menjadi bahan kajian para ahli filsafat sejak dahulu kala.
Tafsiran metafisika ini menyangkut hal-hal gaib yang terjadi di alam. Dulu, manusia menganut paham supernaturalis, manusia berpendapat bahwa gejala-gejala alam terjadi akibat adanya kekuatan-kekuatan ghaib. Namun, seiring dengan berkembangnya kajian ilmu, maka sebagai lawan dari paham supernaturalis ini muncullah paham naturalis yang mampunyai pendapat yang berlawanan dengan paham supernaturalis ini. Paham naturalis ini kemudian berkembang menjadi paham materialis yang berpendapat bahwa gejala-gejala alam tidak disebabkan oleh pengaruh kekuatan yang bersifat ghaib, melainkan oleh kekuatan yang terdapat di alam itu sendiri, yang dapat dipelajari dan dengan demikian dapat kita ketahui mengapa gejala-gejala alam itu dapat terjadi. Prinsip-prinsip materialisme ini dikembangkan oleh Demokritus.
Untuk meletakkan ilmu dalam perspektif filsafat, kita harus bertanya kepada diri sendiri. Apakah sebenarnya yang ingin dipelajari ilmu?.
Ilmu bukanlah pengetahuan yang menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak. Karena jika sekiranya ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenaranyya bersifat mutlak, maka apakah tujuan itu cukup nyata untuk dicapai oleh ilmu?. Tentu tidak, karena dalam penafsiran ilmu secara ontologi juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang aspek asumsi dan peluang.
Kajian dari suatu ilmu tidak pernah ingin mendapatkan pengetahuan yang bersifat mutlak. Ilmu hanya memberikan pengetahuan sebagai dasar bagi kita dalam mengambil suatu keputusan. Di mana keputusan yang kita ambil haruslah didasarkan pada penafsiran kesimpulan ilmiah yang relatif. Dengan demikian, maka kata akhir dari suatu keputusan terletak di tangan kita dan bukan pada teori-teori keilmuwan.
Telaahan ilmiah juga didasari oleh asumsi, yakni asumsi yang relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin dari suatu ilmu itu sendiri. Yang mana asumsi dan peluang itu pada dasarnya didasarkan oleh pengalaman manusia.
Karena dipengaruhi aspek asumsi dan peluang yang didasarkan oleh pemikiran manusia, maka ilmu itu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia, dan berhenti di batas pengalaman manusia. Dari sini timbullah pertanyaan. Mengapa batas-batas kajian ilmu itu dibatas hanya pada pengalaman manusia?. Jawabannya karena ilmu merupakan pengetahuan yang berfungsi sebagai alat bagi manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kajian ilmu itu hanyalah sebatas pada pengalaman manusia saja.
Setelah menelaah lebih dalam tentang kajian Ontologi, kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya batas-batas penjelajahan ilmu ini adalah sempit sekali, karena hanya sebatas pada pengalaman manusia, bahkan dalam batas pengalaman manusia sekalipun, ilmu hanya berwenang dalam menentukan benar atau salahnya suatu pernyataan. Tentang baik buruknya suatu pernyataan tidak lagi dikaji oleh ilmu. Tetapi itu akan berpaling kepada kajian moral. Begitu juga tentang indah ataupun jeleknya suatu pernyataan, itu juga tidak dikaji dalam ilmu. Karena itu sudah merupakan kajian estetika.
Jika kita bertanya “apa yang akan terjadi setelah manusia mati?” maka pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh ilmu, tetapi diajukan kepada agama. Sebab, secara ontologi ilmu hanya membatasi diri pada pengkajian obyek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia.
Ilmu tidak akan dapat berdiri sendiri, karena keterbatasan dari ruang lingkup kajian ilmu itu sendiri. Oleh karena itu, ilmu tidak bisa terlepas dari aspek moral estetika dan agama, begitu juga dengan aspek-aspek lainnya.
Lantas, kenapa bisa-bisanya seseorang yang hanya menguasai sebagian ilmu itu menyombongkan diri dan berbangga diri akan ilmu yang telah ditemukan dan dikuasainya?
Sebagai manusia hendaknya kita menyadari akan keterbatasan kemampuan otak kita dalam memperdalam suatu ilmu. Manusia tidak akan mampu menguasai semua pengetahuan yang ada di alam ini. Maka untuk mempermudah manusia dalam mengkaji ilmu, ruang-ruang penjelajahan keilmuan kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa bagian disiplin keilmuan. yang mana bagian-bagian ini semakin lama semakin sempit sesuai dengan perkembangan disiplin dari suatu ilmu, namun kajiannya akan semakin dalam.
Dulu, ilmu bersifat generalis (umum). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kini, ilmu menjadi bersifat spesialis (khusus).
Untuk itu, dalam mengkaji ilmu kita harus menjadi orang yang spesifik dalam bidang kajian keilmuan kita. Akan tetapi, kita juga harus tahu dengan bidang lain yang berkaitan dengan bidang kita.
B. Beberapa Asumsi Dalam Ilmu
Setiap ilmu selalu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Semakin terfokus obyek telaah suatu bidang kajian, semakin memerlukan asumsi yang lebih banyak.
Asumsi dapat dikatakan merupakan latar belakang intelektual suatu jalur pemikiran. Asumsi dapat diartikan pula sebagai merupakan gagasan primitif, atau gagasan tanpa penumpu yang diperlukan untuk menumpu gagasan lain yang akan muncul kemudian. Asumsi diperlukan untuk menyuratkan segala hal yang tersirat. McMullin (2002) menyatakan hal yang mendasar yang harus ada dalam ontologi suatu ilmu pengetahuan adalah menentukan asumsi pokok (the standard presumption) keberadaan suatu obyek sebelum melakukan penelitian.
Sebuah contoh asumsi yang baik adalah pada Pembukaan UUD 1945: “ kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Tanpa asumsi-asumsi ini, semua pasal UUD 1945 menjadi tidak bermakna.
Apakah suatu hipotesis merupakan asumsi? Ya, jika diperiksa ke belakang (backward) maka hipotesis merupakan asumsi. Jika diperiksa ke depan (forward) maka hipotesis merupakan kesimpulan. Untuk memahami hal ini dapat dibuat suatu pernyataan: “Bawalah payung agar pakaianmu tidak basah waktu sampai ke sekolah”. Asumsi yang digunakan adalah hujan akan
jatuh di tengah perjalanan ke sekolah. Implikasinya, memakai payung akan menghindarkan pakaian dari kebasahan karena hujan.
Dengan demikian, asumsi menjadi masalah yang penting dalam setiap bidang ilmu pengetahuan. Kesalahan menggunakan asumsi akan berakibat kesalahan dalam pengambilan kesimpulan. Asumsi yang benar akan menjembatani tujuan penelitian sampai penarikan kesimpulan dari hasil pengujian hipotesis. Bahkan asumsi berguna sebagai jembatan untuk melompati suatu bagian jalur penalaran yang sedikit atau bahkan hampa fakta atau data.
Terdapat beberapa jenis asumsi yang dikenal, antara lain;
Aksioma yaitu pernyataan yang disetujui umum tanpa memerlukan pembuktian karena kebenaran sudah membuktikan sendiri. Postulat adalah pernyataan yang dimintakan persetujuan umum tanpa pembuktian, atau suatu fakta yang hendaknya diterima saja sebagaimana adanya.
Dalam menentukan suatu asumsi dalam perspektif filsafat, permasalahan utamanya adalah mempertanyakan pada pada diri sendiri (peneliti) apakah sebenarnya yang ingin dipelajari dari ilmu. Terdapat kecenderungan, sekiranya menyangkut hukum kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia, maka harus bertitik tolak pada paham deterministik. Sekiranya yang dipilih adalah hukum kejadian yang bersifat khas bagi tiap individu manusia maka akan digunakan asumsi pilihan bebas. Di antara kutub deterministik dan pilihan bebas, penafsiran probabilistik merupakan jalan tengahnya.
Seberapa banyak asumsi diperlukan dalam suatu analisis keilmuan? Semakin banyak asumsi berarti semakin sempit ruang gerak penelaahan suatu obyek observasi. Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat analistis, yang mampu menjelaskan berbagai kaitan dalam gejala yang ada, maka pembatasan dalam bentuk asumsi yang kian sempit menjadi diperlukan.
Bagaimana cara mengembangkan asumsi ini? Asumsi harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian disiplin ilmu. Asumsi ini harus operasional dan merupakan dasar dari pengkajianteoritis
Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya” bukan “bagaimana keadaan yang seharusnya”. Jadi asumsi harus bersifat das sein bukan das sollen. Asumsi harus bercirikan positif, bukan normatif.
Lebih lanjut mengenai asumsi dan ontologi, ontologi adalah esensi dari fenomena, apakah fenomena merupakan hal yang bersifat objektif dan terlepas dari persepsi individu atau fenomena itu dipandang sebagai hasil dari persepsi individu. Mengenai hal ini, ada dua asumsi yang berbeda:
1. Nominalime: kehidupan sosial dalam persepsi individu tak lain adalah kumpulan konsep–konsep baku, nama dan label yang akan mengkarakteristikkan realitas yang ada. Intinya, realita dijelaskan melalui konsep yang telah ada.
2. Realisme: kehidupan sosial adalah merupakan kenyataan yang tersusun atas struktur yang tetap, tidak ada konsep yang mengartikulasikan setiap realita tersebut dan realita tidak tergantung pada persepsi individu.
Batas-Batas Penjelajahan Ilmu
Pada saat ilmu mulai berkembang pada tahap ontologis, manusia mulai mengambil jarak dari obyek sekitar. Manusia mulai memberikan batas-batas yang jelas kepada obyek tertentu yang terpisah dengan eksistensi manusia sebagai subyek yang mengamati dan yang menelaah obyek tersebut. Dalam menghadapi masalah tertentu, dalam tahap ontologis manusia mulai menentukan batas-batas eksistensi masalah tersebut, yang memungkinkan manusia mengenal wujud masalah itu, untuk kemudian menelaah dan mencari pemecahan jawabannya.
Dalam usaha untuk memecahkan masalah tersebut, ilmu mencari penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapinya agar dapat mengerti hakikat permasalahan yang dihadapi itu. Dalam hal ini ilmu menyadari bahwa masalah yang dihadapi adalah masalah yang bersifat konkret yang terdapat dalam dunia nyata. Secara ontologis, ilmu membatasi masalah yang dikajinya hanya pada masalah yang terdapat pada ruang jangkauan pengalaman manusia.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Pembatasan ini disebabkan karena fungsi ilmu itu sendiri dalam kehidupan manusia yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama.
Ruang penjelajahan keilmuan kemudian menjadi cabang-cabang ilmu. Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian berkembang menjadi rumpun ilmu-ilmu alam dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial. Ilmu-ilmu alam dibagi lagi menjadi ilmu alam dan ilmu hayat. Ilmu-ilmu sosial berkembang menjadi antropologi, psikologi, ekonomi,sosiologi dan ilmu politik.
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah.
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Fungsi ilmu yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Ilmu diharapkan membantu kita memerangi penyakit, membangun jembatan, irigasi, membangkitkan tenaga listrik, mendidik anak, memeratakan pendapatan nasional dan sebagainya. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan kepada ilmu, melainkan kepada agama, sebab agamalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah seperti itu. Ilmu-ilmu murni kemudian berkembang menjadi ilmu-ilmu terapan, seperti contoh dibawah ini :
ILMU MURNI ILMU TERAPAN
Mekanika Mekanika teknik
Hidrodinamika Teknik Aeronautikal
Teknik dan desai kapal
Bunyi Teknik Akuistik
Cahaya dan Optik Teknik Iluminasi
Kelistrika Teknik Elektronik
Magnetisme Teknik kelistrikan
Fisika nuklir Teknik nuklir.
Cabang utama ilmu-ilmu sosial yakni antropologi (mempelajari manusia dalam perspektif waktu dan tempat), psikologi (mempelajari proses mental dan kelakuan manusia), ekonomi (mempelajari manusia dalam memenuhi kebutuhannya lewat proses pertukaran), sosiologi (mempelajari struktur organisasi sosial manusia) dan ilmu politik (mempelajari sistem dan proses dalam kehidupan manusia berpemerintahan dan bernegara).
Cabang utama ilmu-ilniu sosial yang lainnya mempunyai cabang-cabang lagi seperti antropologi terpecah menjadi lima yakni, arkeologi, antropologi fisik, linguistik, etnologi dan antropologi sosial/kultural, semua itu kita golongkan ke dalam ilmu murni.
Ilmu murni merupakan kumpulan teori-teori ilmiah yang bersifat dasar dan teoritis yang belum dikaitkan dengan masalah kehidupan yang bersifat praktis. Ilmu terapan merupakan aplikasi ilmu murni kepada masalah-masalah kehidupan yang mempunyai manfaat praktis.
Banyak sekali konsep ilmu-ilmu sosil “murni” dapat diterapkan langsung kepada kehidupan praktis, ekonomi umpamanya, meminjam perkataan Paul Samuelson, merupakan ilmu yang beruntung (Fortunate) karena dapat diterapkan langsung kepada kebijaksanaan umum (public policy).
Di samping ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, pengetahuan mencakup juga humaniora dan matematika. Humaniora terdiri dari seni, filsafat, agama, bahasa dan sejarah. Matematika bukan merupakan ilmu, melainkan cara berpikir deduktif. Matematika merupakan sarana yang penting dalam kegiatan berbagai disiplin keilmuan, mencakup antara lain, geometri, teori bilangan, aljabar, trigonometri, geometri analitik, persamaan diferensial, kalkulus, topologi, geometri non-Euclid, teori fungsi, probabilitas dan statistika, logika dan logika matematika.
C. Kesimpulan
Ternyata ilmu/sains tidaklah sesederhana yang sering kita bayangkan. Sebagai user, kita umumnya memandang bahwa ilmu hanya berkutat pada pembahasan berbagai teori, riset, eksperimen atau rekayasa berbagai teknologi .
Ilmu ternyata merupakan sebuah dunia yang memilki karakter dasar, prinsip dan struktur yang kesemuanya itu menentukan arah dan tujuan pemanfaatan ilmu .
Karakter dasar, prinsip dan struktur ilmu dibangun oleh para pendiri sains moderen pada masa renaisans dimana saat itu para pendiri sains moderen pada masa menyadari bahwa bahwa hidup manusia
Memilki tujuan yaitu membangun peradaban ummat manusia dan untuk mencapai tujuannya manusia membutuhkan alat, Alat itu adalah ilmu.
Langganan:
Komentar (Atom)